Sambangi Kantor Kelurahan Sabaru, Personel Operasi Bina Karuna Telabang Imbau Masyarakat Jangan Bakar Hutan Atau Lahan
Palangka Raya – Tindakan Pencegahan agar masyarakat tidak membakar hutan atau lahan melalui sosialisasi dan penyuluhan terus digelorakan oleh personel Ditbinmas Polda Kalteng yang tergabung dalam Operasi Bina Karuna Telabang 2026.
Seperti siang ini, Jumat (24/7/2026), Satgas Preemtif yang dikepalai oleh AKBP Dr G. Herundo Martho, S.E., M.Si bersama dengan 4 anggotanya menyambangi Kantor Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya guna menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan staf Kelurahan.
“Kepada masyarakat kami menyampaikan imbauan agar tidak membakar hutan atau lahan karena dampaknya akan mengakibatkan bencana kabut dan asap. Disamping itu, membakar hutan dan lahan juga bisa dipidana selama 10 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 10 milyar,” ungkap Dirbinmas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si.
Pihaknya, juga menyampaikan amanat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan atau lahan, juga sekaligus membagikan media sosialisasi berupa leaflet atau brosur Setop Karhutla.(sam).
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan