Titik Hotspot Melonjak di Kalteng, Petisi Mosi Tidak Percaya Karhutla 2026 Muncul Tuntut Audit Total
BIMARAYA.COM, JAKARTA – Damai Alam Usop menerbitkan petisi bertajuk “Mosi Tidak Percaya Publik: Tuntut Pertanggungjawaban Prabowo atas Krisis Karhutla 2026” pada Sabtu (19/09/2026), sebagai bentuk tuntutan agar pemerintah membuka data, mengevaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta menjelaskan penggunaan sumber daya negara.
Petisi tersebut ditujukan untuk mendorong transparansi mengenai kronologi penanganan Karhutla, penggunaan anggaran, langkah pemerintah, penilaian status bencana, penegakan hukum, hingga perlindungan kesehatan masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Damai menegaskan petisi tersebut bukan vonis hukum terhadap Presiden Prabowo Subianto maupun pejabat atau institusi pemerintah tertentu.
“Petisi ini bukan vonis hukum, bahwa Presiden, pejabat tertentu, atau setiap institusi pemerintah telah terbukti bersalah,” tulis Damai dalam siaran persnya.
Ia juga menegaskan, kebakaran hutan dan lahan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kesalahan pemerintah. Menurutnya, petisi tersebut diarahkan untuk meminta keterbukaan mengenai tindakan pemerintah sebelum, selama, dan setelah terjadinya Karhutla.
Minta Kronologi Penanganan Dibuka
Damai meminta pemerintah menjelaskan kapan peningkatan hotspot, kekeringan, asap, dan ancaman terhadap masyarakat mulai diketahui.
Selain itu, pemerintah diminta membuka informasi mengenai waktu penerbitan perintah operasi, pengerahan personel, armada, pemadaman darat, dukungan udara, layanan kesehatan, serta sumber daya lain yang digunakan dalam penanganan Karhutla.
Menurut Damai, efektivitas penanganan perlu dinilai berdasarkan kronologi, kewenangan, data, standar tindakan, penggunaan sumber daya, dan hasil yang dicapai.
“Banyaknya rapat, personel, operasi, penerbangan atau anggaran tidak otomatis membuktikan penanganan sudah efektif,” tulisnya.
Sebaliknya, ia juga menyatakan besarnya dampak Karhutla tidak otomatis membuktikan adanya kelalaian pemerintah.
Anggaran Karhutla Juga Diminta Transparan
Petisi tersebut turut meminta keterbukaan mengenai anggaran pencegahan dan penanggulangan Karhutla yang bersumber dari APBN, BNPB, kementerian/lembaga, DBH Dana Reboisasi, maupun APBD.
Damai meminta informasi tidak berhenti pada besaran pagu anggaran. Ia juga meminta penjelasan mengenai waktu pencairan, penggunaan dana, pelaksana kegiatan, keluaran program, serta hasil yang dicapai.
Di sisi lain, pemerintah saat ini memang masih melakukan penguatan pengendalian Karhutla. Kementerian Kehutanan pada Sabtu (19/09/2026) melaporkan terdapat 166 hotspot high confidence di Kalimantan Tengah hingga Jumat (18/09/2026) pukul 21.05 WIB, meningkat dari 61 titik sehari sebelumnya.
Pemerintah pusat juga terus mengerahkan operasi darat dan dukungan udara untuk menangani Karhutla di sejumlah provinsi prioritas.
Minta Penilaian Status Bencana Dijelaskan
Damai meminta pemerintah menjelaskan dasar faktual dan dasar hukum dalam menentukan tingkat bencana Karhutla.
Indikator seperti jumlah korban, kerugian, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi dinilai perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Dalam petisi tersebut, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga menjadi salah satu tuntutan.
Damai meminta individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran diproses berdasarkan hukum dan bukti. Namun, penindakan terhadap pelaku kebakaran menurutnya tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengevaluasi langkah pemerintah dalam pencegahan dan penanganan Karhutla.
Perlindungan Masyarakat Jadi Sorotan
Petisi juga menyoroti perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat yang terdampak asap Karhutla.
Damai meminta perhatian khusus terhadap anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruang, masyarakat adat, serta kelompok rentan lainnya.
Ia meminta pemerintah menyediakan informasi kualitas udara, fasilitas kesehatan, obat-obatan, oksigen, masker, edukasi, serta langkah perlindungan masyarakat secara memadai.
Hasil Evaluasi Diminta Dibuka
Damai juga meminta hasil evaluasi penanganan Karhutla disampaikan kepada DPR RI, BPK RI, lembaga pengawasan terkait, dan masyarakat Indonesia.
Ia mengatakan keterbukaan tersebut diperlukan agar publik dapat mengetahui tindakan pemerintah, waktu pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, anggaran yang digunakan, serta hasil penanganannya.
Petisi itu juga menjelaskan penggunaan istilah “mosi tidak percaya publik” bukan sebagai mekanisme pemakzulan.
Menurut Damai, istilah tersebut merupakan ekspresi politik dan kritik publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Petisi masyarakat juga tidak menggantikan kewenangan DPR, BPK, pengadilan, Mahkamah Konstitusi, maupun lembaga negara lainnya.
“Yang kami tuntut adalah pertanggungjawaban pemerintahan yang dapat diperiksa,” tulis Damai.
Pemerintah Diminta Buka Data Karhutla
Damai menyatakan tuntutan petisi tidak didasarkan pada asumsi untuk langsung menyatakan seseorang bersalah.
Ia meminta dokumen, data, kronologi, serta bukti terkait tindakan pemerintah dalam menangani Karhutla 2026.
“Jika pemerintah telah bekerja tepat waktu, efektif dan sesuai kewajibannya, maka keterbukaan data akan membuktikannya,” tulisnya.
Sebaliknya, apabila evaluasi menemukan tindakan yang seharusnya dilakukan tetapi tidak dilakukan, terlambat dilakukan, atau tidak dilaksanakan secara memadai, Damai meminta hasil tersebut disampaikan kepada publik.
Petisi tersebut diterbitkan ketika pemerintah pusat dan daerah masih melakukan penanganan Karhutla. Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga memperkuat kerja sama dengan Malaysia untuk penanganan Karhutla, termasuk dukungan satu pesawat, tiga helikopter, dan 52 anggota tim pemadam kebakaran dari Malaysia.
Petisi “Mosi Tidak Percaya Publik: Tuntut Pertanggungjawaban Prabowo atas Krisis Karhutla 2026” dapat diakses melalui platform Change.org.
Damai menutup pernyataannya dengan tuntutan agar data, anggaran, dan kronologi penanganan Karhutla dibuka, penanganan diaudit, pelaku diproses sesuai hukum, serta masyarakat mendapatkan perlindungan.
Petisi dapat dibaca di:
Catatan redaksi: Petisi dan tuntutan dalam artikel ini merupakan pernyataan dari Damai Alam Usop sebagai penggagas petisi. Isinya tidak diperlakukan sebagai bukti hukum atau kesimpulan independen mengenai kesalahan Presiden maupun pemerintah.
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan