Sengketa Lahan Berlarut, Masyarakat Desa Karendan Pertanyakan Aktivitas PT NPR di Barito Utara
BIMARAYA.COM, BARITO UTARA – Aktivitas PT Nusa Persada Resources (PT NPR) di area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kembali dipersoalkan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, di tengah sengketa hak atas tanah dan proses hukum yang masih berlangsung. Prianto bin Samsuri, tokoh muda masyarakat Desa Karendan sekaligus warga yang mengklaim menguasai lahan secara turun-temurun, meminta kegiatan di area PPKH berdasarkan SK 281 tidak dilakukan sebelum persoalan hak dan tali asih diselesaikan.
Prianto menyampaikan keberatan tersebut pada Selasa (15/09/2026). Ia menyoroti hasil pertemuan antara PT NPR, sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan unsur kedemangan yang disebut menyepakati pelaksanaan kegiatan di area PPKH pada 15 September 2026.
Menurut Prianto, hasil pertemuan tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk mengabaikan klaim masyarakat atas lahan yang selama ini disebut dikelola secara turun-temurun.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan,” kata Prianto.
Soroti Penyelesaian Hak Atas Tanah
Prianto menyebut persoalan di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan perusahaan di kawasan hutan. Menurut dia, terdapat persoalan hak masyarakat, tata kelola kawasan hutan, serta kepentingan kegiatan pertambangan yang perlu diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Ia juga merujuk Pasal 135 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Prianto berpandangan ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian sebelum aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah yang masih memiliki persoalan hak atas tanah.
Ia juga menyebut persoalan ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih di area PPKH SK 281 belum selesai menurut pihaknya.
“Persoalan tali asih ini perlu diselesaikan terlebih dahulu agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Klaim Tumpang Tindih Konsesi
Selain persoalan hak atas tanah, Prianto menyoroti status kawasan konsesi PT NPR yang berada di kawasan hutan.
Ia menyebut terdapat wilayah yang menurutnya bersinggungan atau tumpang tindih dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga dan PT Astral Byna.
Menurut Prianto, persoalan tersebut perlu diperhatikan karena berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, termasuk proses Peninjauan Kembali,” katanya.
Prianto mengatakan persoalan pemberian tali asih untuk area sekitar 140 hektare juga masih berkaitan dengan proses hukum dan upaya hukum lainnya.
Karena itu, ia mempertanyakan pelaksanaan aktivitas di PPKH SK 281 ketika persoalan hak atas tanah yang diklaim masyarakat belum seluruhnya memperoleh penyelesaian.
Khawatir Memicu Konflik di Masyarakat
Prianto menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan sosial apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.
Ia menyebut perbedaan pandangan mengenai penguasaan lahan dan pemberian tali asih dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat,” ujar Prianto.
Ia menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, menurut dia, kegiatan usaha tetap harus memperhatikan hak masyarakat dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mempertahankan hak atas tanah yang sudah kami kuasai secara turun-temurun,” katanya.
Minta Pemerintah Evaluasi Aktivitas
Prianto juga meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan aktivitas PT NPR di kawasan tersebut.
Ia berharap Presiden Republik Indonesia, Menteri ESDM, Kapolri, Ketua DPR RI, Jaksa Agung, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turut melihat persoalan yang terjadi di wilayah Karendan.
Menurut Prianto, evaluasi dan penertiban perlu dilakukan apabila ditemukan kegiatan perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menurutnya memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam penertiban kawasan hutan.
“Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” kata Prianto.
Sengketa lahan antara masyarakat Desa Karendan dan PT NPR sebelumnya juga telah menjadi objek perkara perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Perkara tersebut berkaitan dengan klaim penguasaan dan pengelolaan lahan masyarakat di wilayah Desa Karendan.
Dalam perkembangan perkara, Prianto juga telah menempuh upaya hukum hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Juli 2026.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan dalam artikel ini merupakan keterangan dari Prianto mengenai keberatan terhadap aktivitas di area PPKH SK 281. Redaksi belum memperoleh tanggapan langsung dari PT Nusa Persada Resources maupun seluruh instansi yang disebut terkait dalam pernyataan tersebut.
Penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memberikan kepastian mengenai status lahan, hak masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan perusahaan di wilayah yang dipersoalkan. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan