Sengketa Lahan 190 Hektare di Barito Utara: LPKP Surati Kementerian ESDM Minta Izin PT NPR Dicabut
BIMARAYA.COM, MUARA TEWEH – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pada Senin (21/09/2026), meminta penghentian aktivitas PT Nusa Persada Resources (NPR) di kawasan lahan yang disebut masih dalam sengketa di Kabupaten Barito Utara.
Surat bernomor 067/DPP-LPKP/KTG/IX/2026 itu memuat permintaan penghentian dan pencabutan izin pengelolaan kawasan hutan PT NPR. LPKP menyatakan langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran ganti rugi lahan seluas 190 hektare kepada pihak yang menurut organisasi tersebut bukan pemilik sah.
Ketua Umum LPKP Kalteng, Jhon Kenedy, mengatakan pihaknya mewakili warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Ia menyebut dokumen yang dilampirkan dalam surat menjadi dasar permintaan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurut Jhon, PT NPR pada Februari 2025 membayarkan total Rp4,75 miliar sebagai ganti rugi untuk lahan seluas 190 hektare kepada dua kepala desa. Salah satu pembayaran disebut diterima Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, sebesar Rp2,1375 miliar atau 45 persen dari total pembayaran.
“Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tanggal 23 Februari 2021, Mukti Ali tidak memiliki sebidang tanah pun di lokasi tersebut,” ujar Jhon dalam pernyataan yang disampaikan LPKP.
LPKP menyatakan lahan tersebut merupakan hak waris dan hak adat warga Desa Karendan. Organisasi itu juga menyebut sejumlah rumah, ladang, dan tanaman warga mengalami penggusuran atau kerusakan dalam aktivitas perusahaan.
Terkait persoalan pembayaran, Jhon meminta uang sebesar Rp2,1375 miliar yang disebut diterima Mukti Ali dikembalikan kepada pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan.
Selain itu, LPKP meminta Kementerian ESDM mencabut izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor 681/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 atas nama PT NPR.
LPKP juga meminta PT NPR menghentikan aktivitas di area yang disengketakan sampai proses hukum atas gugatan Prianto Samsuri memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Persoalan antara warga dan PT NPR sebelumnya juga menjadi bagian dari proses hukum di Barito Utara. Pada Februari 2026, sidang lapangan terkait gugatan warga Desa Karendan terhadap PT NPR berlangsung dengan agenda melihat langsung kondisi lahan yang menjadi objek sengketa.
Pada Maret 2026, kuasa hukum Prianto juga meminta PT NPR dan Kepala Desa Muara Pari menunda pemberian tali asih di area yang disebut masih menjadi objek sengketa perdata. Saat itu, lahan seluas 388,67 hektare disebut berkaitan dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya menyebut Kejaksaan Negeri Barito Utara pernah mengumpulkan data dan keterangan terkait dugaan penggelapan dana tali asih sebesar Rp4,75 miliar yang melibatkan dua kepala desa. Proses tersebut berkaitan dengan dugaan dana yang tidak disalurkan sesuai peruntukan kepada masyarakat pemilik lahan.
Dalam suratnya, LPKP turut melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya identitas dan surat kuasa pemilik lahan, bukti transfer BRI atas nama Mukti Ali, berita acara verifikasi, surat pernyataan kepala adat, dokumentasi rumah dan kebun, serta dokumen kepemilikan adat.
Jhon juga menyebut pihaknya telah menyampaikan surat tersebut kepada sejumlah lembaga lain, termasuk Mabes Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan DPR RI.
“Surat ini juga dikirim ke Mabes Polri, Kejagung, KPK, dan DPR RI,” kata Jhon.
Surat LPKP tersebut ditembuskan kepada Presiden Direktur PT NPR, Kapolda Kalteng, Gubernur Kalteng, Bupati Barito Utara, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
LPKP menyatakan tuntutan tersebut didasarkan pada dokumen dan keterangan dari pihak warga yang mereka dampingi. Bimaraya.com memberikan ruang kepada PT NPR, Mukti Ali, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan resmi. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan