Hak Masyarakat Dilangkahi, Proses Hukum Berjalan – Prianto Minta Presiden, Kapolri, Kejagung, KPK & Komnas Ham Ambil Sikap Tegas
BIMARAYA.COM, BARITO UTARA – Tokoh masyarakat Desa Karendan, Prianto bin Samsuri, menyampaikan keberatan atas rencana PT NPR memulai kegiatan di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 281 pada Selasa (15/09/2026), saat sengketa lahan dan proses hukum terkait hak masyarakat masih berlangsung.
Prianto merupakan salah satu pemilik ladang lahan berpindah tradisional yang berada dalam wilayah IUP PT NPR. Ia meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat adat serta proses hukum yang masih berjalan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Prianto, persoalan pemberian tali asih untuk lahan seluas sekitar 140 hektare belum sepenuhnya selesai. Ia juga menyebut penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh masih menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
“Tidak semestinya kegiatan dilakukan sebelum persoalan hak atas tanah dan pemberian tali asih kepada pemegang hak yang sah diselesaikan. Jangan sampai kegiatan pertambangan berjalan lebih cepat daripada penyelesaian hak masyarakat,” kata Prianto, Rabu (16/09/2026).
Soroti Proses Hukum
Prianto mempertanyakan kesepakatan yang disebut dibuat perusahaan bersama sejumlah instansi, pemerintah kecamatan, dan pihak kedemangan. Ia menilai berita acara pertemuan tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk mengabaikan hak masyarakat yang sedang menempuh proses hukum.
Ia menyebut proses hukum terkait pemberian tali asih di area 140 hektare masih berlangsung, termasuk upaya Peninjauan Kembali. Karena itu, menurut dia, aktivitas yang berkaitan dengan kawasan sengketa perlu mempertimbangkan status hukum perkara tersebut.
Prianto juga merujuk Pasal 135 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menurutnya perlu diperhatikan sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Soroti Tumpang Tindih Konsesi
Selain persoalan hak atas tanah, Prianto menyoroti dugaan tumpang tindih konsesi antara wilayah IUP PT NPR dengan konsesi IUPHHK-HA PT Wana Inti Kahuripan Intiga dan PT Astral Byna.
Ia meminta seluruh pihak menahan diri selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, langkah yang dilakukan ketika sengketa belum selesai berpotensi memperumit penyelesaian perkara.
“Semua pihak harus sama-sama menghargai hukum yang sedang berproses. Keberadaan proses hukum tersebut semestinya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak mengambil langkah yang berpotensi memperumit sengketa,” ujarnya.
Prianto juga mengkhawatirkan perbedaan penyelesaian pemberian tali asih dapat menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Ia menyebut kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Ini adalah bom waktu. Jangan sampai persoalan ini justru digunakan untuk memecah belah masyarakat hukum adat setempat. Kami tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, kegiatan usaha harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku,” katanya.
Minta Pemerintah dan Aparat Bertindak
Prianto meminta pemerintah pusat dan sejumlah lembaga negara memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Lembaga yang disebut antara lain Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ia meminta Presiden memastikan kebijakan pembangunan tetap memperhatikan hak masyarakat adat. Kepada aparat penegak hukum, ia meminta pengawasan terhadap potensi konflik dan pelaksanaan hukum dalam penyelesaian sengketa.
Prianto juga meminta KPK mengawasi apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses perizinan maupun pembayaran kompensasi lahan. Sementara itu, Komnas HAM diminta memantau dugaan persoalan hak atas tanah dan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat adat.
Ia turut merujuk Pasal 11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Menurut Prianto, ketentuan tersebut memberikan mandat kepada Satgas PKH untuk mengambil langkah penertiban atau evaluasi apabila ditemukan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Kami minta Bapak Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK, dan Ketua Komnas HAM — semuanya angkat bicara. Jangan ada yang diam saat hukum dan hak rakyat diinjak-injak,” tegasnya.
Prianto mempertanyakan apakah kegiatan PT NPR dapat berjalan ketika proses hukum dan persoalan hak atas tanah belum seluruhnya selesai. Ia meminta penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan hak masyarakat Desa Karendan.
Pernyataan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan Prianto bin Samsuri. Redaksi membuka ruang hak jawab dan tanggapan bagi PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau keterangan resmi. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan