Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Polda Kalteng Dalami Laporan Dana Tali Asih Lahan, Warga Karendan Menanti Kepastian

Ketua Umum DPP LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, saat menindaklanjuti perkembangan laporan dugaan penggelapan dana tali asih lahan 190 hektare di Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (14/10/2026). (Foto: IST/Bimaraya.com)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana tali asih lahan seluas 190 hektare di Kabupaten Barito Utara yang disebut belum diterima oleh sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik hak kelola lahan di Desa Karendan.

Perkembangan penanganan laporan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/55/XRES.1.11/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 kepada Jhon Kenedy, Ketua Umum DPP Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalimantan Tengah, selaku pelapor.

Jhon Kenedy mengatakan, dirinya bersama sejumlah pihak mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng pada Rabu (14/10/2026) untuk memenuhi undangan penyidik sekaligus menindaklanjuti perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau hubungan pekerjaan.

Laporan bernomor 051/DPP-LPKP/KTG/VIII/2026 itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana tali asih lahan yang disebut-sebut melibatkan Mukti Ali, Kepala Desa Muara Pari, dan AS yang disebut sebagai pihak yang bertindak untuk PT Nusa Persada Resources (NPR).

Menurut Jhon, persoalan tersebut bermula dari penyaluran dana tali asih atas lahan seluas 190 hektare oleh PT NPR pada Februari 2025. Nilai dana yang disebut disalurkan mencapai Rp4,75 miliar. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dana sebesar Rp2,137 miliar yang menurut pihaknya seharusnya diterima warga pemilik hak kelola lahan, tetapi hingga kini belum mereka terima.

“Kami siap menghadirkan saksi-saksi, dokumen, dan bukti lengkap di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kapan saja diminta. Dugaan penggelapan dana tali asih sebesar Rp2,137 miliar yang seharusnya diterima warga pemilik lahan 190 hektare tidak boleh diabaikan,” kata Jhon kepada awak media di halaman Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berharap penyidik dapat menelusuri alur penyaluran dana, mengklarifikasi pihak-pihak yang menerima pembayaran, serta memastikan siapa saja yang secara hukum berhak atas dana tali asih tersebut.

Jhon juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa berhak menerima dana itu untuk menyampaikan keterangan dan menunjukkan bukti kepada penyidik agar persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh kepastian hukum.

“Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak untuk mendapatkan tali asih tersebut, silakan memberikan keterangan di hadapan penyidik. Dengan begitu, persoalan ini bisa menjadi jelas dan tidak menimbulkan bias di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jhon menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik akan memanggil para pemilik Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan hak atas lahan yang menjadi objek persoalan.

Ia berharap proses penanganan laporan tersebut berjalan secara transparan dan menyeluruh, termasuk dengan memeriksa dokumen kepemilikan, bukti penyerahan dana, serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.

“Saya berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sehingga persoalannya menjadi terang. Warga yang memang berhak harus mendapatkan kepastian atas tali asih yang diberikan PT NPR,” katanya.

SAKSI BERHARAP HAK WARGA MENDAPAT KEPASTIAN

Di tempat yang sama, Heri, salah seorang saksi yang turut memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Kalteng, berharap penanganan laporan tersebut dapat memberikan titik terang atas persoalan penyaluran dana tali asih yang dipersoalkan.

Ia berharap penyidik dapat mengusut persoalan itu secara menyeluruh sehingga hak warga yang terbukti berhak menerima dana tali asih dapat dipastikan.

“Kami berharap laporan Jhon Kenedy ini mendapat tindak lanjut dan ada titik terang. Masyarakat yang memang berhak menerima tali asih dari PT NPR harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” ujar Heri.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kejelasan penyaluran dana tali asih serta klaim hak kelola lahan masyarakat. Pemeriksaan terhadap dokumen, bukti pembayaran, dan keterangan para pihak diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara secara utuh.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penggelapan tersebut masih bersumber dari pihak pelapor dan saksi yang hadir. Belum terdapat keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun penjelasan resmi penyidik mengenai hasil pemeriksaan dan kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

Karena itu, dugaan tindak pidana tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai laporan yang sedang ditindaklanjuti, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini