Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Dana Karhutla Rp16,3 Miliar, Pemkot Palangka Raya Buka Ruang Pengawasan Publik atas Anggaran Penanganan Karhutla

Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, saat konferensi pers terkait penggunaan dana penanganan karhutla di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Minggu (1/11/2026). Foto: Abimanyu/BIMARAYA.COM

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp16,3 miliar. Langkah tersebut dilakukan melalui publikasi hasil reviu Inspektorat terhadap penggunaan dana bantuan Presiden sebesar Rp10 miliar.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan proses penggunaan dana bantuan tersebut telah memasuki tahap pencairan.

Menurut Hendrikus, publikasi hasil reviu Inspektorat menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk memastikan pengelolaan anggaran penanganan karhutla berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Bentuk wujud transparansi dari Kota Palangka Raya terkait dengan penggunaan banpres sebesar Rp10 miliar, salah satunya adalah kita mempublikasi hasil review yang sudah dilakukan Inspektorat yang saat ini sudah tinggal tahap pencairan,” kata Hendrikus dalam konferensi pers di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Minggu, 1 November 2026.

MASYARAKAT DIAJAK MENGAWASI PENGGUNAAN ANGGARAN

Hendrikus mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana penanganan karhutla. Warga juga diminta melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan atau penggunaan anggaran yang tidak transparan.

Ia menegaskan keterlibatan masyarakat diperlukan agar pengelolaan dana penanggulangan bencana dapat dipantau secara terbuka.

“Dengan langkah ini diharapkan masyarakat bisa memonitor, bisa mengawasi, bisa melaporkan apabila memang penggunaan dana ini tidak transparan atau ada penyimpangan,” ujarnya.

TOTAL ANGGARAN PENANGANAN KARHUTLA RP16,3 MILIAR

Berdasarkan keterangan BPBD, total anggaran penanganan karhutla di Palangka Raya mencapai Rp16,3 miliar.

Anggaran tersebut terdiri atas bantuan Presiden sebesar Rp10 miliar dan alokasi Rp6,3 miliar dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum perubahan.

Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah Palangka Raya.

Publikasi hasil reviu Inspektorat menjadi bagian dari upaya pemerintah kota membuka informasi mengenai pengelolaan anggaran tersebut kepada masyarakat.

Dengan adanya keterbukaan informasi dan pengawasan publik, penggunaan anggaran penanganan karhutla diharapkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini