Program Seragam Gratis Kalteng 2026 Disesuaikan, Siswa Kurang Mampu Dapat Paket Lengkap hingga Sepatu Sekolah
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Mekanisme penyaluran program seragam sekolah gratis tahun 2026 menjadi pembahasan dalam audiensi antara Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan Kalimantan Tengah (P3K) dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, di Aula Pintar Disdik Kalteng, Senin (07/07/2026). Dalam pertemuan itu, Dinas Pendidikan Kalteng menegaskan, bantuan akan diprioritaskan bagi siswa baru dari keluarga kurang mampu.
Perwakilan Aliansi P3K, Joseph F.J.W, menyoroti temuan di lapangan terkait adanya siswa yang hanya menerima satu jenis bantuan, seperti sepatu atau seragam tertentu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi program yang sebelumnya diketahui mencakup paket lengkap seragam sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Reza Prabowo menjelaskan, program seragam gratis tetap dilanjutkan pada 2026 sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Namun, kebijakan penyaluran mengalami penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.
“Berkaitan dengan seragam gratis, tahun kemarin sudah kita bagikan kepada siswa yang masuk SMA, SMK maupun SKH. Tahun ini Bapak Gubernur juga menggratiskan lagi seragam untuk seluruh siswa-siswi baru. Namun setelah kami laporkan, Bapak Gubernur meminta agar bantuan diprioritaskan kepada siswa dari keluarga tidak mampu,” ujar Reza.
Ia menerangkan, siswa baru dari keluarga kurang mampu akan menerima empat jenis seragam, yakni seragam putih abu-abu, batik, pramuka, dan olahraga, serta satu pasang sepatu. Sementara itu, siswa baru dari keluarga mampu hanya memperoleh seragam batik dan olahraga.
Menurut Reza, seragam putih abu-abu, pramuka, dan sepatu yang tidak disalurkan kepada siswa baru dari keluarga mampu akan dialihkan kepada siswa kelas XI dan XII yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Seragam putih abu-abu, pramuka, dan sepatu yang tidak dibagikan kepada siswa baru dari keluarga mampu akan dialihkan kepada siswa kelas XI dan XII yang juga berasal dari keluarga tidak mampu. Jadi adil itu bukan berarti semua harus sama,” tegasnya.
Untuk memastikan bantuan diterima oleh siswa yang berhak, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan proses pendataan secara ketat. Verifikasi penerima melibatkan kepala sekolah, kepala desa, damang, dan mantir adat di masing-masing wilayah. (red)






Tinggalkan Balasan