Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Terlibat Narkoba, Seorang Personel Polres Katingan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Bugar Sucianur di halaman Mapolres Katingan, Senin, 13 Juli 2026. (IST)

BIMARAYA.COM, KATINGAN – Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol Bugar Sucianur di halaman Mapolres Katingan, Senin, 13 Juli 2026. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah personel Polri itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Upacara PTDH digelar sebagai bentuk komitmen Polres Katingan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian. Prosesi pemberhentian berlangsung pada Senin pagi dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Katingan.

Pemberhentian Brigpol Bugar Sucianur mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, keputusan tersebut juga didasarkan pada Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Polres Katingan menyatakan bahwa pelanggaran berupa penyalahgunaan narkoba dinilai mencederai integritas dan kehormatan institusi. Karena itu, tindakan tegas diambil sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme anggota kepolisian.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan aturan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dodik.

Melalui pelaksanaan PTDH tersebut, Polres Katingan kembali menegaskan komitmennya untuk membangun institusi kepolisian yang profesional, bersih, dan berintegritas. Seluruh personel juga diingatkan untuk menjunjung tinggi disiplin, menaati kode etik profesi, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini