Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kapolda Kalteng Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pembakaran Lahan, Tersangka Karhutla Tumbang Nusa Sudah Ditetapkan

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat ditemui usai menghadiri kegiatan Pemancangan Tiang Perdana Pembangunan Huma Betang di Eks Kantor Dinas Kehutanan (Dishut), Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, Kamis (23/7/2026). Dok. Bimaraya

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, terus dilakukan secara intensif oleh tim gabungan. Selain fokus pada pemadaman, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah juga terus melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran lahan di lokasi tersebut.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat ditemui usai menghadiri kegiatan Pemancangan Tiang Perdana Pembangunan Huma Betang di Eks Kantor Dinas Kehutanan (Dishut), Jalan Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan mengatakan personel Satgas Karhutla masih berada di lapangan untuk melakukan pemadaman dan pemantauan agar api tidak kembali meluas.

“Sejak kemarin kami bersama Satgas terus turun ke lapangan. Dari pagi sampai sore, bahkan malam hari juga masih dilakukan pemantauan,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai langkah telah dilakukan untuk mempercepat penanganan kebakaran, termasuk pembuatan kanal penyekat dan pemadaman di sejumlah titik.

“Kami sudah membuat kanal untuk penyekatan dan juga melakukan pemadaman. Semua pihak bekerja keras dalam penanganan kebakaran tersebut,” katanya.

Di sisi penegakan hukum, Irjen Iwan mengungkapkan penyidik telah menetapkan tersangka pada lokasi pertama yang terbakar di kawasan Tumbang Nusa.

“Untuk areal pertama yang terbakar, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kapolda kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak yang luas.

“Karena itu kami minta kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan. Aturannya sudah ada, termasuk Peraturan Gubernur juga sudah mengatur. Pembakaran lahan ini memiliki dampak yang sangat besar. Api yang muncul di satu lokasi bisa dengan mudah merambat ke tempat lain,” tegasnya.

Selain Tumbang Nusa, Polda Kalteng juga memantau sejumlah titik panas (hotspot) yang sempat terdeteksi di wilayah Kota Palangka Raya.

“Selain itu, kemarin di Palangka Raya juga terdeteksi beberapa hotspot. Namun anggota langsung turun ke titik tersebut dan ternyata apinya hanya kecil,” ungkapnya.

Ia mengapresiasi peran masyarakat dalam mendukung deteksi dini kebakaran melalui sistem pemantauan hotspot.

“Terima kasih kepada masyarakat, karena titik hotspot ini terdeteksi melalui aplikasi sehingga sekecil apa pun titik api akan terpantau,” katanya.

Meski titik api yang ditemukan relatif kecil, Kapolda menegaskan setiap laporan tetap ditindaklanjuti.

“Meski demikian, kami tidak ingin menyepelekan. Setiap ada laporan titik api atau hotspot, anggota pasti langsung turun ke lokasi,” ujarnya.

Terkait lokasi yang telah dipasang police line, Irjen Iwan menjelaskan lokasi tersebut masih berada di kawasan Tumbang Nusa dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Ya, yang kemarin di daerah itu juga sedang diproses. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Saat dipastikan kembali apakah lokasi tersebut berada di Tumbang Nusa, Kapolda membenarkannya.

“Ya, di Tumbang Nusa, pada area yang pertama kali terbakar,” pungkasnya. (Abimanyu/bayu)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini