Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kasus Karhutla di Kalteng, Kapolda: 24 Orang Ditetapkan Tersangka

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmen dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Bumi Tambun Bungai.

Hal tersebut disampaikan langsung, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. usai meninjau lokasi Karhutla di Desa Marang, Jl. Tjilik Riwut Km.23, Kota Palangka Raya, Sabtu (5/9/2026).

Kapolda mengungkapkan, hingga saat ini sudah ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

“Kemudian ada kurang lebih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” ujar Kapolda.

Untuk korporasi, Kapolda mengatakan bahwa saat ini terdapat 4 perusahaan yang masih dalam proses penyelidikan dan kita pastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga gencar melakukan upaya preventif. Sejak awal tahun, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, termasuk penerbitan maklumat,” jelas Kapolda.

Dalam upaya mitigasi, Irjen Iwan menyebut bahwa Mabes Polri juga menerjunkan para peserta didik untuk membantu mengedukasi masyarakat di lapangan. Ke depan, peserta didik Sespimti juga akan dilibatkan.

“Yang terpenting, kami juga selain penegakan hukum, melakukan tetap upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkasnya.

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini