Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Dijerat Pasal Berlapis Termasuk Pembunuhan Berencana, 9 Tersangka Tragedi Katingan Terancam Hukuman Mati!

Sejumlah barang bukti beserta rilis penahanan sembilan tersangka yang merupakan satu ikatan keluarga dalam kasus penyerangan anggota Satnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei ditampilkan saat rilis pers di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026). (Dok. Bimaraya)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, memaparkan secara rinci hasil penyidikan mendalam terkait kasus penyerangan berdarah yang menewaskan tiga anggota Satnarkoba Polres Katingan di Desa Tumbang Kalemei. Dalam press release resmi yang digelar di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kamis (23/07/2026), Kapolda menegaskan bahwa para pelaku merupakan satu ikatan keluarga besar dan bertindak secara sadis terhadap petugas.

Berdasarkan hasil otopsi tim medis, terungkap fakta memilukan mengenai kondisi ketiga personel Polri yang gugur.

“Hasil otopsi memastikan bahwa anggota kami meninggal dunia terlebih dahulu akibat penganiayaan berat, baru kemudian jenazahnya dibuang oleh para pelaku ke sungai,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan di hadapan awak media.

Peran Para Pelaku: Mayoritas Eksekutor Pembacokan

Polda Kalteng telah memetakan peran dari sembilan tersangka yang saat ini sudah resmi ditahan. Dari hasil pemeriksaan, hampir seluruh pelaku yang diamankan terlibat langsung dalam aksi kekerasan fisik menggunakan senjata tajam.

“Semua tersangka yang kita lakukan penyidikan saat ini memiliki peran langsung, yaitu melakukan pembacokan kepada anggota. Hanya ada satu tersangka yang tidak membacok secara langsung, namun dia ikut mengepung dan menyerang sambil membawa senjata tajam,” jelas Kapolda.

Terkait barang bukti senjata api rakitan jenis dum-dum yang sempat digunakan untuk menembaki petugas yang berusaha menyelamatkan diri, Kapolda menyatakan senjata tersebut masih dalam pencarian intensif. Sementara untuk total barang bukti sabu yang disita dari tangan bandar utama berinisial B, beratnya berkisar 0,94 gram dari hasil penggeledahan ditambah 0,3 gram dari hasil tindakan undercover buy. Asal-usul jaringan narkoba ini pun masih terus didalami bersama Direktorat IV Bareskrim Polri.

Dipicu Teriakan Provokasi “Rampok”, Pelaku Satu Ikatan Keluarga

Menjawab pertanyaan media mengenai keterlibatan warga desa, Kapolda meluruskan bahwa Desa Tumbang Kalemei bukanlah “kampung narkoba”. Mayoritas penduduk setempat adalah warga biasa yang bekerja sebagai petani, pekebun, dan penambang tradisional.

Aksi anarkis tersebut murni digerakkan oleh kelompok keluarga tersangka B. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa teriakan “perampok” dari salah seorang wanita di rumah tersebut direspons oleh warga sekitar. Namun, ketika warga mendekat dan menyadari bahwa yang berada di lokasi adalah aparat kepolisian resmi, sebagian besar warga memilih mundur dan hanya menonton.

“Warga sekitar memang refleks mendekat karena mendengar teriakan, tapi mereka tidak ikut menyerang begitu tahu ada anggota polisi. Yang beringas melakukan penyerangan, pembacokan, hingga pengejaran murni adalah kelompok yang masih memiliki hubungan keluarga dengan saudara B,” urai Irjen Pol Iwan.

Kepala Desa setempat sebenarnya kooperatif dan berada di luar rumah saat penggeledahan dimulai guna menyaksikan jalannya penegakan hukum tersebut.

Diterapkan Pasal Pembunuhan Berencana dan Narkotika

Polda Kalteng membagi penanganan perkara ini ke dalam dua klaster penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal:
1. Klaster Tindak Pidana Narkotika (Tersangka B):
Dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 134 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

2. Klaster Pembunuhan Berencana terhadap Petugas (9 Tersangka):
Dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 459, Pasal 468 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.

Kapolda menegaskan penerapan pasal pembunuhan berencana memiliki landasan hukum yang kuat karena ditemukan adanya jeda waktu bagi para pelaku untuk berpikir.

Setelah memaksa polisi mundur dari dalam rumah, para pelaku sempat merusak dua unit kendaraan operasional petugas sebelum akhirnya melakukan pengejaran secara terorganisir ke arah sungai untuk menghabisi para korban.

“Ada tenggat waktu di mana mereka berpikir dan merencanakan pengejaran untuk menghabisi anggota kami yang sudah berusaha mundur menyelamatkan diri. Oleh karena itu, pasal pembunuhan berencana wajib kami terapkan secara tegas,” pungkas Kapolda Kalteng. (Abimanyu/bayu)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini