Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Surat Terbuka untuk PLN, Warga Palangka Raya Tuntut Keandalan Listrik, Transparansi, dan Hak Ganti Rugi

Ilustrasi surat terbuka warga kepada PT PLN (Persero) yang berisi tuntutan transparansi, keandalan pasokan listrik, serta realisasi kompensasi atas pemadaman listrik berulang di Kota Palangka Raya. (Dok. Bimaraya.com)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Warga masyarakat sekaligus konsumen PT PLN (Persero) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada jajaran direksi hingga manajemen tingkat lokal PLN pada Senin (27/7/2026).

Surat terbuka tersebut berisi tuntutan atas keandalan pasokan listrik, transparansi informasi, serta realisasi hak ganti rugi akibat pemadaman listrik yang dinilai berulang dan berdurasi panjang.

Perwakilan warga terdampak, Damai Alam Usop, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena adanya kontradiksi antara klaim keberhasilan pemulihan sistem kelistrikan di media massa dengan realita yang dihadapi masyarakat di lapangan.

Damai Alam Usop. IST

“Di saat pemberitaan media massa mempublikasikan bahwa pasokan listrik di wilayah Kalimantan telah kembali stabil dan normal, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya,” ujar Usop dalam surat terbuka yang diterima Bimaraya.com, Senin (27/7).

Ia memaparkan, berdasarkan pengumuman resmi PLN ULP Palangka Raya Timur pada Minggu (26/7/2026), terjadi penghentian pasokan listrik sementara yang cukup luas mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Pemadaman berdurasi enam jam tersebut berdampak pada belasan kawasan pemukiman dan pusat ekonomi strategis, termasuk Jl. Yos Sudarso, Jl. Bukit Keminting, Jl. Galaksi, Jl. Menteng, kawasan Temanggung Tilung, hingga komplek perumahan di sekitarnya.

Menurut warga, kondisi pemadaman yang lama dan berulang ini telah memberikan dampak nyata yang merugikan kehidupan bermasyarakat serta operasional pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.

Dasar Hukum dan Tuntutan Warga

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, YLKI, serta Pemerintah Kota Palangka Raya tersebut, warga mengingatkan PLN mengenai kewajiban hukumnya.

Warga merujuk pada regulasi negara, di antaranya Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas pasokan listrik yang andal serta hak mendapatkan kompensasi/ganti rugi atas kelalaian pengoperasian.

Secara garis besar, terdapat empat tuntutan utama yang didesak oleh warga, yaitu:
1. Klarifikasi Publik secara Transparan: PLN diminta memberikan penjelasan jujur mengenai penyebab utama gangguan yang terus berulang tanpa menutup-nutupi kondisi riil.

2. Jaminan Keandalan Pasokan: Mendesak pemeliharaan teknis komprehensif agar pemadaman panjang tidak menjadi rutinitas.

3. Mekanisme Klaim yang Mudah: Menyediakan prosedur yang jelas bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengalami kerugian materiil seperti kerusakan alat elektronik maupun hilangnya omzet usaha.

4. Realisasi Potongan Tagihan (Kompensasi TMP): Menjalankan kewajiban potongan tagihan listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Warga menegaskan bahwa surat terbuka ini merupakan bentuk iktikad baik dalam menempuh jalur komunikasi publik yang konstruktif dan bertanggung jawab. Mereka berharap manajemen PT PLN (Persero) segera memberikan tanggapan resmi dan langkah konkret demi memulihkan hak-hak konsumen di Kota Cantik Palangka Raya. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini