Polda Kalteng Gandeng Polda Kalsel Terapkan Teknologi Surfaktan untuk Jinakkan Bara Api Gambut
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan meninjau langsung proses pendinginan lahan gambut pascakebakaran di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (08/09/2026). Dalam penanganan karhutla Palangka Raya tersebut, Polda Kalteng menguji metode pembasahan menggunakan cairan surfaktan untuk menekan potensi bara api yang masih berada di dalam lapisan gambut.
Iwan mengatakan metode tersebut digunakan karena api pada lahan gambut dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan sulit terdeteksi secara visual. Penggunaan cairan surfaktan mendapat dukungan dari Polda Kalimantan Selatan dan Bid Labfor Polda Kalsel melalui bantuan sebanyak 1.000 liter.
“Hari ini saya melakukan pembasahan di areal Petuk Katimpun. Karena ini lahan gambut, pasti masih ada potensi api di dalamnya,” ujar Iwan.
Menurutnya, hasil pemantauan menggunakan drone termal menunjukkan suhu permukaan sebelum pembasahan berada di atas 100 derajat Celsius. Setelah disemprot cairan surfaktan, suhu turun secara drastis dalam waktu kurang dari satu menit menjadi sekitar 10 hingga 20 derajat Celsius.
“Setelah disemprot cairan surfaktan kurang dari satu menit, suhunya turun drastis ke kisaran 10 hingga 20 derajat Celsius,” katanya.
Polda Kalteng selanjutnya berencana berkoordinasi dengan Polda Kalsel terkait alih teknologi. Langkah tersebut diarahkan agar jajaran Polda Kalteng dapat memproduksi cairan surfaktan secara mandiri untuk mendukung efisiensi penanganan karhutla.
Penegakan Hukum Karhutla
Selain melakukan penanganan di lapangan, Polda Kalteng terus menjalankan proses penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Iwan menyebut, hingga saat ini terdapat sekitar 62 kasus karhutla yang sedang diproses kepolisian. Dari penanganan tersebut, sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses penegakan hukum terus berjalan. Ada kurang lebih 62 kasus yang sedang diproses, dengan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Iwan.
Polda Kalteng juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam sejumlah kasus karhutla. Dari empat perusahaan yang tengah diusut, satu korporasi di Kabupaten Kotawaringin Timur telah dinaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan.
“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, mengecek TKP bersama Tim Labfor, dan menemukan perusahaan tersebut tidak memiliki peralatan pemadam kebakaran yang memadai sesuai kewajiban standar korporasi,” tegasnya.
Penyidik bersama Tim Puslabfor masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami titik awal munculnya api. Proses tersebut dilakukan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme gelar perkara. (Abimanyu/bayu)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan