LBH DAD Kalteng Laporkan PT BMB ke Polda Kalteng Atas Dugaan Penggelapan Cek Ganti Rugi
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Ahli waris almarhum Ibung Bangas didampingi tim kuasa hukum LBH DAD Kalteng yang terdiri atas Oky Octa V. Lampe, Heronika Rahan, Oktovadianus Silah, Firstrian Hadi Wiranata, dan Ade Putrawibawa melaporkan dugaan penggelapan cek pembayaran ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng, Senin (07/09/2026). Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut diklaim dikuasai PT Berkala Maju Bersama (BMB) untuk aktivitas perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas.
Ketua LBH DAD Kalteng Oky Octa V. Lampe mengatakan, laporan pidana tersebut diajukan setelah pihak ahli waris menemukan sejumlah dokumen pembayaran dalam persidangan adat di Kecamatan Tewah.
Salah satu dokumen yang dipersoalkan berupa cek tunai senilai Rp600 juta dengan nama Ibung Bangas sebagai penerima. Ahli waris menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut maupun menyepakati nilai ganti rugi dengan perusahaan.
Cek Tercatat Atas Nama Orang yang Telah Meninggal
Oky menjelaskan, pihak ahli waris mempertanyakan tanggal penerbitan cek karena Ibung Bangas disebut telah meninggal dunia pada Tahun 2000.
Sementara itu, cek yang ditemukan dalam dokumen perusahaan tercatat bertanggal 15 September 2021 atau sekitar 21 tahun setelah Ibung Bangas meninggal dunia.
“Cek ganti rugi lahan seluas 1.183 hektare kepada almarhum Ibung Bangas sama sekali tidak pernah diterima oleh para ahli waris,” kata Oky.
Menurut Oky, keluarga juga tidak pernah melakukan pertemuan dengan perusahaan untuk menyepakati proses maupun nilai pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
Ahli waris baru mengetahui keberadaan dokumen pembayaran setelah pihak perusahaan menyerahkannya sebagai bagian dari bukti dalam persidangan adat.
Selain cek, LBH DAD mengaku memperoleh salinan bank payment voucher dan berita acara penerimaan yang memuat sejumlah tanda tangan.
Oky mengatakan, nama-nama yang tercantum sebagai penerima maupun pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak dikenal oleh ahli waris.
“Dari semua orang yang bertanda tangan, baik dalam bukti cek maupun berita acara penerimaan, merupakan orang-orang yang tidak diketahui dan tidak dikenal oleh ahli waris,” ujarnya.
LBH DAD Minta Alur Pencairan Cek Ditelusuri
Berdasarkan dokumen tersebut, kuasa hukum menduga terdapat persoalan dalam proses penerbitan dan pencairan cek.
LBH DAD juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian perbankan, terutama terkait nama penerima cek yang tercatat atas nama seseorang yang telah meninggal dunia.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Hingga laporan diajukan, pihak yang menerima atau mencairkan dana tersebut belum diketahui. Nama bank yang berkaitan dengan pencairan cek juga belum diungkapkan oleh kuasa hukum.
Oky berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng memeriksa dokumen cek, payment voucher, berita acara penerimaan, serta pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Ahli Waris Klaim Kerugian Rp45 Miliar
Perwakilan ahli waris, Denny Cahya Yadi Samsi Silam, mengatakan keluarga tidak pernah menerima pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut.
Menurut Denny, keluarga juga tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menerima pembayaran atas nama ahli waris.
LBH DAD memperkirakan nilai kerugian yang dialami ahli waris mencapai sekitar Rp45 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan pihak pelapor dan belum menjadi nilai kerugian yang ditetapkan melalui penyidikan maupun putusan pengadilan.
Sementara itu, nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen cek yang dipersoalkan mencapai Rp600 juta.
Kuasa hukum menyerahkan dokumen tersebut sebagai salah satu bukti dalam laporan pidana yang diajukan ke Polda Kalteng.
Lahan Disebut Dikuasai PT BMB Sejak 2016
Menurut keterangan ahli waris, lahan seluas 1.183 hektare tersebut telah dikuasai dan digarap PT BMB sejak 2016.
Perusahaan disebut masih menjalankan aktivitas perkebunan di kawasan tersebut hingga saat ini.
Persoalan kemudian dibawa ke mekanisme sidang adat setelah pihak keluarga mempertanyakan dasar penguasaan lahan serta proses pembayaran ganti rugi.
Dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan dan ahli waris hadir untuk menyampaikan dokumen serta keterangan masing-masing.
Sidang Adat Digelar di Kecamatan Tewah
Sidang adat berlangsung di Kantor Kedamangan Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, pada 14 Juni 2026.
Denny mengatakan, hasil persidangan adat menyatakan pihak ahli waris memiliki hak atas kaleka atau kawasan peninggalan leluhur Ibung Bangas.
“Para pemangku adat melihat secara objektif, netral, dan profesional. Mereka memutuskan kami yang berhak atas kaleka almarhum kakek kami,” kata Denny.
Ahli waris kemudian menyebut hasil sidang tersebut ditindaklanjuti dengan pemasangan hinting atau portal adat di kawasan yang menjadi objek sengketa.
Klaim mengenai hak atas kaleka dan hasil sidang adat tersebut merupakan keterangan dari pihak ahli waris. Sementara sengketa kepemilikan lahan serta dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mediasi Pemkab Gunung Mas Tidak Berlangsung
Sebelum melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas disebut telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dan PT BMB.
Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026 setelah difasilitasi Bupati Gunung Mas.
Namun, PT BMB disebut tidak menghadiri pertemuan tersebut dan menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengenai ketidaksediaannya mengikuti mediasi.
Kuasa hukum ahli waris kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan persoalan pembayaran tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ahli Waris Tunggu Proses Penyelidikan
Setelah mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalteng, pihak ahli waris menjalani wawancara awal sebagai bagian dari proses penyampaian laporan.
LBH DAD berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan untuk mengetahui proses penerbitan hingga pencairan cek yang dipersoalkan.
Tim kuasa hukum ahli waris terdiri atas Heronika Rahan, Oktovadianus Silah, Ade Putrawibawa, dan Firstrian Hadi Wiranata.
Mereka meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen, persetujuan pembayaran, penyerahan cek, hingga penerimaan dana.
Kuasa hukum juga menyebut Ibung Bangas sebagai tokoh Dayak Ngaju asal Tewah yang disebut memiliki keterlibatan dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan di Kalimantan Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Kalteng terkait registrasi dan tindak lanjut laporan tersebut.
PT Berkala Maju Bersama juga belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan ahli waris dan LBH DAD Kalteng. BIMARAYA.COM membuka ruang hak jawab bagi PT BMB maupun pihak lain yang disebut dalam laporan. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan