Bantah Terima Uang Tali Asih PT NPR, Prianto Pertimbangkan Bawa Camat Lahei ke Ranah Hukum
BIMARAYA.COM, MUARA TEWEH – Prianto membantah pernyataan Camat Lahei Anwar Hamidi yang menyebut dirinya telah menerima tali asih dalam forum rapat di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Prianto menegaskan tidak pernah menerima uang tali asih maupun kompensasi atas lahan yang diklaimnya sekitar 140 hektare.
Pernyataan tersebut disampaikan Prianto pada Jumat (18/09/2026). Ia menyatakan keberatan karena menilai pernyataan Camat Lahei merugikan nama baiknya.
“Saya atas nama Prianto menegaskan, statement ini akan saya bawa ke proses hukum karena saya merasa pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Prianto.
Bantah Pernah Terima Kompensasi
Prianto mengatakan lahan sekitar 140 hektare tersebut mencakup kebun, ladang, dan rumah miliknya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang tali asih atau kompensasi atas lahan tersebut.
“Jangankan menerima uang tali asih, validasi, verifikasi dan pengukuran lapangan secara resmi tidak pernah dilakukan oleh pihak PT NPR,” ujarnya.
Prianto juga mempertanyakan dasar pernyataan Camat Lahei yang menyebut dirinya telah menerima tali asih. Menurutnya, pernyataan itu disampaikan dalam forum yang membahas persoalan lahan serta mekanisme penyaluran tali asih di wilayah Kecamatan Lahei.
“Jadi atas dasar apa Camat Lahei sebagai penyelenggara negara menyatakan saya menerima tali asih?” kata Prianto.
Singgung Keterangan di Persidangan
Dalam menyampaikan bantahannya, Prianto turut merujuk keterangan mantan HRD PT Nusa Persada Resources (NPR), Rustam Ependy, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Menurut Prianto, Rustam menerangkan dalam persidangan, kebun dan rumah miliknya telah ada sebelum kegiatan PT NPR berlangsung di wilayah tersebut. Ia menyebut keterangan itu juga diperkuat sejumlah saksi dari masyarakat.
Klarifikasi Lahan Sekitar 190 Hektare
Prianto juga memberikan klarifikasi mengenai lahan sekitar 190 hektare yang disebut disalurkan kepadanya melalui Kepala Desa Karendan.
Ia membantah dana tersebut merupakan kompensasi untuk dirinya. Menurut Prianto, dana itu telah disalurkan kepada pemilik ladang berpindah tradisional yang menurutnya memiliki hak atas lahan tersebut.
“Dana tersebut sudah saya salurkan kepada pemilik ladang berpindah tradisional yang sah. Bukti penyalurannya sudah saya laporkan secara resmi kepada Kepala Desa Karendan dan Kapolsek Lahei,” katanya.
Meski demikian, Prianto tetap mempersoalkan mekanisme pemberian tali asih atas lahan tersebut. Ia mempertanyakan proses pengukuran, validasi, dan verifikasi yang menjadi dasar penetapan penerima.
Menurut Prianto, tahapan tersebut perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap lahan.
Soroti PKH Berdasarkan SK 281
Prianto turut menyoroti konteks rapat yang menjadi tempat munculnya pernyataan Camat Lahei. Ia menyebut forum tersebut membahas kawasan PKH berdasarkan SK 281 dengan luas sekitar 388,67 hektare.
Menurut dia, pembahasan saat itu masih berkaitan dengan mekanisme dan penyaluran tali asih.
“Yang dibahas dalam forum rapat adalah PKH SK 281 seluas 388,67 hektare yang baru proses pembahasan mekanisme dan penyaluran tali asih. Jadi atas dasar apa saya disebut sudah menerima tali asih?” ujarnya.
Prianto meminta proses tersebut dibuka secara transparan, termasuk dokumen, data penerima, dasar pengukuran, serta mekanisme validasi dan verifikasi yang digunakan.
Pertimbangkan Membawa Persoalan ke Jalur Hukum
Prianto mengatakan persoalan tersebut tidak berhenti pada bantahan. Ia menyatakan mempertimbangkan membawa pernyataan Camat Lahei ke ranah hukum.
Ia juga menyebut Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang menjadi perhatiannya terkait dugaan fitnah.
Penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana serta pembuktian dalam proses hukum.
“Saya sangat keberatan dan merasa dirugikan atas tudingan tersebut. Saya akan membawa persoalan ini ke proses hukum,” tegas Prianto.
Camat Lahei Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Camat Lahei Anwar Hamidi melalui aplikasi WhatsApp terkait pernyataan yang dipersoalkan Prianto.
Hingga berita ini ditulis, Anwar Hamidi belum memberikan tanggapan.
Polemik tersebut kini mencakup persoalan bantahan Prianto serta mekanisme penyelesaian lahan, terutama terkait pengukuran, validasi, verifikasi, penetapan penerima, dan penyaluran tali asih.
Keterangan dari Camat Lahei tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga prinsip keberimbangan. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan