Polisi Ringkus Pemuda Simpan Sabu Satu Kilogram Disembunyikan dalam Bungkus Snack di Mendawai
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (10/10/2025) dini hari.
Pelaku berinisial KA alias Tanzil (31) ditangkap setelah polisi menemukan sabu yang disembunyikan dengan cara tak biasa. Paket sabu itu dikemas dalam bungkus makanan ringan merek Taro, lalu dibungkus lagi menggunakan kantong plastik putih dan lakban hijau sebelum disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Dari penggeledahan tersebut, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Vega R warna hitam bernomor polisi KH 1210 QK, STNK kendaraan, satu pack plastik klip besar, dua pack plastik klip kecil, serta satu unit ponsel Samsung putih yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan pelaku dan barang bukti seberat sekitar 1.035 gram telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, KA alias Tanzil dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan