Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kesaksian Adat Perkuat Klaim Prianto, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Objektif Pertimbangkan Kearifan Lokal dan Konflik Izin Perusahaan

BIMARAYA, MUARA TEWEH – Persidangan sengketa lahan antara masyarakat adat dengan PT NPR menghadirkan fakta mendalam mengenai kearifan lokal. Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Moises, hadir sebagai saksi adat untuk memberikan pemahaman mengenai praktik “ladang berpindah” yang selama ini dilakukan oleh Pak Prianto dan warga setempat.

Dalam kesaksiannya, Moises menegaskan bahwa ladang berpindah adalah praktik murni kearifan lokal yang bertujuan menjaga kesuburan tanah secara alami tanpa bantuan pupuk kimia maupun teknologi irigasi modern.

“Masyarakat Dayak mengandalkan curah hujan dan pupuk alami. Praktik ini juga merupakan bagian dari ketahanan pangan keluarga serta penguatan struktur budaya. Ada unsur spiritual dalam setiap prosesnya, mulai dari pembukaan lahan hingga panen. Ini bukan pelanggaran,” tegas Moises usai persidangan kepada wartawan, Senin (02/03/2026).

Ia juga menekankan bahwa keberadaan masyarakat adat di Barito Utara jauh lebih dahulu ada dibandingkan status hutan yang ditetapkan pemerintah. Sesuai UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, negara wajib menghormati kesatuan hukum adat dan hak tradisional masyarakat tersebut.

Terkait status tanah ulayat, Moises menjelaskan bahwa pembagian lahan di kalangan warga didasarkan pada silsilah keturunan yang sangat jelas.

“Warga saling menghargai batas wilayah keturunan masing-masing. Mereka tahu batasan yang jelas dan tidak pernah beririsan,” tambahnya.

Hal ini memperkuat kesaksian Trisno, tokoh masyarakat sebelumnya, yang membenarkan bahwa lahan yang dikelola Pak Prianto adalah bagian dari hamparan milik bersama kelompok masyarakat, termasuk ladang belukar miliknya sendiri.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Prianto, Ardian Pratomo, S.H kembali menyoroti kejanggalan perizinan PT NPR. Dalam sidang sebelumnya, terungkap adanya tumpang tindih lahan antara IUP PT NPR dengan area milik PT WIKI.

Selain itu, saksi dari pihak perusahaan (Deputy General Manager PT WIKI) dinilai tidak memiliki legalitas kuat karena hanya membawa mandat lisan.

“Dari pernyataan-pernyataan di persidangan, terlihat internal mereka sendiri masih bermasalah dengan adanya tumpang tindih izin. Ditambah lagi dengan konflik terhadap masyarakat adat yang memiliki hak ulayat sah secara turun-temurun,” ujar Ardian.

Pihak pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kearifan lokal dan pengakuan hak adat ini secara objektif dalam mengambil keputusan, agar hak masyarakat atas kompensasi lahan dapat terpenuhi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini