Dorong Budaya Inovasi dan Perlindungan Paten, Kanwil Kemenkum Kalteng Bangun Sinergi Lintas Sektor Lewat PKS Diseminasi KI 2026
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mendorong penguatan ekosistem inovasi daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Best Western Batang Garing Hotel, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman, perlindungan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual, khususnya paten, di Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa diseminasi KI bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya sistematis membangun kesadaran hukum dan budaya inovasi di daerah.
“Tujuan diselenggarakannya diseminasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong peningkatan permohonan dan pemanfaatan paten,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian menjadi kunci dalam menghadirkan pusat layanan, pendampingan, serta pengelolaan KI yang profesional dan terintegrasi.
Melalui PKS ini, sinergi antar pemangku kepentingan diperkuat, pertukaran informasi difasilitasi, dan kolaborasi lintas sektor di bidang KI semakin dipertegas.
Diseminasi KI Tahun Anggaran 2026 menargetkan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan KI, khususnya paten, sekaligus mendorong terbentuknya Sentra KI sebagai pusat koordinasi dan pemanfaatan inovasi di tingkat daerah dan akademik.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Linae Victoria Aden menekankan pentingnya perlindungan paten dalam mendukung transformasi pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa pembangunan masa kini tidak lagi hanya bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus diperkuat oleh inovasi dan kreativitas sumber daya manusia.
“Bapperida memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan penggerak kebijakan agar inovasi daerah tidak hanya lahir, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomis,” kata Agustiar.
Menurutnya, kekayaan intelektual bukan semata persoalan hukum, melainkan instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing, serta memperkuat identitas daerah.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalteng, Bapperida, serta perguruan tinggi di wilayah Kalteng dalam memperkuat Sentra KI dan membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
Perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis sebagai pusat lahirnya riset, teknologi, dan invensi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, setiap inovasi harus diiringi perlindungan hukum agar memiliki kepastian dan nilai tambah ekonomi.
“Kita ingin setiap invensi yang dihasilkan mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan manfaat ekonomi yang layak,” tegasnya.
Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama membangun budaya inovasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimistis dapat melahirkan lebih banyak inovator daerah yang berdaya saing nasional.
“Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita optimis Kalimantan Tengah dapat menjadi daerah yang maju, inovatif, dan berdaya saing tinggi,” pungkasnya. (red)






Tinggalkan Balasan