Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPRD Palangka Raya Dukung Digitalisasi Pajak Restoran

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu mendukung langkah Pemko melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya dalam perluasan pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe.

Menurutnya Hap, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemungutan pajak daerah, khususnya pajak restoran.

“Ini merupakan terobosan yang baik untuk meminimalisir kebocoran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).

Legislator dari Fraksi Partai PSI itu menilai penggunaan tapping box dapat menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil dan terbuk. Hal tersebur dikarenakan pajak yang dipungut langsung tercatat secara otomatis tanpa harus dihitung secara manual oleh pengusaha.

“Pajak restoran 10 persen itu memang hak pemerintah daerah yang dititipkan konsumen. Dengan sistem digital, semuanya tercatat jelas dan transparan, sehingga tidak merugikan pengusaha maupun pemerintah,” jelas Hap.

Ia juga berharap agar Bapenda dapat terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha, agar pemasangan tapping box tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

“Kami mendorong agar pelaku usaha diberikan pemahaman yang utuh, termasuk pelatihan pengoperasian alat. Dengan begitu, kebijakan ini bisa berjalan optimal dan diterima dengan baik,” tuturnya.

DPRD melalui fungsi pengawasan akan terus memantau pelaksanaan program tersebut agar benar-benar berdampak pada peningkatan PAD yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini