DPRD Desak Regulasi Inklusif, Kelompok Rentan Terancam Tertinggal di Era Pembayaran Digital
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mendesak Pemko untuk segera memperkuat regulasi dan perlindungan bagi kelompok rentan di tengah masifnya penggunaan sistem pembayaran digital yang dinilai belum sepenuhnya inklusif.
Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Hj Mukarramah, menegaskan bahwa lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin berisiko semakin tertinggal jika tidak ada kebijakan yang melindungi mereka dari potensi diskriminasi digital.
Menurutnya, percepatan digitalisasi layanan publik dan ekonomi harus diimbangi dengan kesetaraan akses, agar tidak memicu kesenjangan sosial yang semakin lebar di masyarakat. “Karena itu perlu pencegahan diskriminasi dalam sistem pembayaran digital, terutama bagi lansia yang belum beradaptasi dengan kemajuan teknologi,” ucapnya, Sabtu (24/1/2026).
Ia mengungkapkan, banyak platform pembayaran digital yang masih menyulitkan pengguna tertentu, terutama akibat desain aplikasi yang tidak ramah, seperti navigasi yang kompleks dan tampilan yang kurang jelas.
Selain itu, keterbatasan fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas serta rendahnya literasi digital menjadi faktor penghambat utama dalam pemanfaatan layanan tersebut.
Di sisi lain, masyarakat berpenghasilan rendah juga menghadapi kendala mendasar seperti keterbatasan perangkat, akses internet, hingga tidak memiliki rekening atau dompet digital. “Perlindungan terhadap kelompok rentan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi harus sejalan dengan kebijakan nasional,” tegas Mukarramah.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemko Palangka Raya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia guna memastikan kebijakan ekonomi digital berjalan inklusif, adil, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat.






Tinggalkan Balasan