DPRD Soroti Keterlambatan SK, Penyelesaian Kerugian Daerah Terancam Tersendat
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti keterlambatan penetapan Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pembentukan Majelis Pertimbangan dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang dinilai menghambat percepatan penanganan temuan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan (LHPP) BPK RI Perwakilan Provinsi terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025, Selasa (3/2/2026).
DPRD mencatat, pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah baru ditetapkan melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Keterlambatan tersebut dinilai mencerminkan belum optimalnya kesiapan administratif pemerintah daerah dalam menangani persoalan kerugian daerah.
“Kami berharap pada 2026 penetapan SK tidak lagi terlambat, karena ini menyangkut kecepatan tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah,” tegas Jati.
Menurut DPRD, lambannya penerbitan SK berpotensi memperlambat proses penagihan dan penyelesaian kerugian daerah, terutama dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang membutuhkan langkah cepat dan terstruktur.
Berdasarkan laporan BPK RI, total kerugian daerah tercatat sebanyak 308 kasus dengan nilai mencapai Rp28,18 miliar. Namun, realisasi pengembalian baru sebesar Rp13,44 miliar atau 47,69 persen, sementara sisanya Rp14,74 miliar atau 52,31 persen masih belum terselesaikan dan menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemko Palangka Raya.






Tinggalkan Balasan