Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPRD Dukung Penertiban Tempat Hiburan Selama Ramadan di Palangka Raya

Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Pengawasan dan penertiban usaha hiburan serta kuliner selama Ramadan hingga Idulfitri di Kota Palangka Raya mendapat dukungan dari Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo. Ia menilai langkah pemerintah daerah sudah tepat untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Sigit menegaskan, kebijakan tersebut mencerminkan keseriusan Pemko dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama bulan suci. Pengawasan tidak semata-mata bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga memastikan kenyamanan warga tetap terjaga.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan situasi yang nyaman selama Ramadan, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum,” ucapnya, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, penertiban terhadap kafe, restoran, coffee shop, dan tempat hiburan juga penting untuk mengantisipasi potensi keramaian berlebihan. Selain itu, langkah tersebut bertujuan memastikan standar keamanan serta kelayakan produk yang beredar tetap terjaga.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Kepatuhan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya bersama menjaga harmoni sosial serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang mengatur operasional sektor kuliner dan hiburan selama Ramadan guna mendukung kelancaran perayaan Idulfitri di Kota Palangka Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini