Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPRD Palangka Raya Hasilkan Satu Perda dan Lima Keputusan di Masa Persidangan II

DPRD Kota Palangka Raya, mencatat capaian kinerja selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026 dengan menghasilkan satu peraturan daerah (Perda) dan lima keputusan dewan.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya, mencatat capaian kinerja selama masa persidangan II tahun sidang 2025/2026 dengan menghasilkan satu peraturan daerah (Perda) dan lima keputusan dewan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menyampaikan bahwa Perda yang ditetapkan merupakan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (8/4/2026). Perda tersebut berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan di wilayah Kota Palangka Raya.

“Di masa persidangan II ini kami telah menyetujui dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Selain itu, DPRD juga menetapkan lima keputusan strategis. Di antaranya keputusan mengenai penunjukan badan pembentukan peraturan daerah sekaligus pembentukan panitia khusus untuk membahas laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Keputusan lainnya mencakup perubahan atas susunan pimpinan dan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) masa jabatan 2024-2029, serta rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, DPRD juga menetapkan keputusan persetujuan terhadap rancangan Perda penanggulangan kemiskinan menjadi Perda, serta pembentukan panitia khusus untuk membahas rancangan Perda tentang pengurangan risiko bencana.

Dalam masa persidangan tersebut, DPRD turut membahas delapan rancangan Perda yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2025 maupun di luar program tersebut.

DPRD berharap sinergi antaranggota dan kerja sama dengan pemerintah kota terus ditingkatkan guna mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini