Ditbinmas Polda Kalteng Tingkatkan Imbauan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Kepada Masyarakat
Palangka Raya – Ditbinmas Polda Kalteng kembali melakukan imbauan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya, Selasa (5/8) 2025).
Imbauan yang disampaikan oleh Kasubditbintibsos Ditbinmas AKBP Dr. G. Herundo, S.E., M.Si tersebut, dengan sasaran masyarakat Kelurahan Tumbang Rungan Kec. Pahandut Kota Palangka Raya.
Dirbinmas Polda Kalteng Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si menyatakan, kehadiran pihaknya di wilayah Kelurahan Tumbang Rungan tersebut guna memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan akan mengakibatkan bencana kabut asap.
“Kalau sudah terjadi bencana kabut asap, maka akan berdampak pada kesehatan, perekonomian, penerbangan, dan lain-lain. Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan,” urainya.
Dirbinmas juga mengharapkan peran aktif masyarakat ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan, yaitu dengan cara segera melaporkan kepada kepolisian dan kalau bisa ikut juga membantu memadamkan.(sam).
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan