Wakil Ketua BPSK Palangka Raya Medianus Waruwu Sosialisasikan Perlindungan Konsumen di PKKMB FH UPR
PALANGKA RAYA, BIMARAYA – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palangka Raya, Medianus Waruwu, S.H., menjadi pemateri pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun Akademik 2025/2026 di Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR), Kamis (14/8/2025).
Kegiatan yang digelar di Aula FH UPR Jalan Hendrik Timang ini diikuti 331 mahasiswa baru, baik dari Kalimantan Tengah maupun berbagai daerah di Indonesia.
Dalam paparannya, Medianus menjelaskan tujuan kehadiran BPSK di tengah kegiatan PKKMB adalah untuk mengenalkan peran dan fungsi lembaga tersebut kepada para mahasiswa baru.
“Kita ingin supaya seluruh masyarakat melalui adik-adik mahasiswa ini mengetahui bahwa di Kota Palangka Raya sudah ada badan yang disebut dengan BPSK, beserta program tindak lanjutnya,” ujarnya.
Medianus menegaskan, pihaknya berharap para mahasiswa dapat menjadi agen informasi yang menyebarluaskan keberadaan BPSK kepada masyarakat. Menurutnya, lembaga ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengadukan berbagai persoalan terkait leasing maupun masalah konsumen lainnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum BPSK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
“BPSK dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Medianus memaparkan bahwa BPSK bertugas menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan melalui jalur mediasi, konsiliasi, atau arbitrasi. Prosesnya mirip dengan pengadilan kecil atau semi-peradilan.
“Ketika ada konsumen yang dirugikan dan melapor ke BPSK, kami akan memeriksa pengaduan tersebut, memanggil pelaku usaha, lalu mencoba mediasi atau konsiliasi. Jika tidak ada titik temu, maka dilaksanakan persidangan kecil untuk memutuskan perkara,” pungkasnya. (redaksi)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan