Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Polresta Palangka Raya Bekuk Pria Pengedar Sabu di Murjani, Amankan Barang Bukti 3,99 Gram

petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti seberat kurang lebih 3,99 gram. (Ist)

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti seberat kurang lebih 3,99 gram, Rabu (8/10/2025).

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma segera melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (35) di rumah kontrakannya di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok shabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

β€œDari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk aktivitas jual beli shabu.

Saat ini tim masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredarannya,” jelas Kasatresnarkoba, Kamis (9/10/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

πŸ“’

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
πŸ“°

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis β€’ Hanya membutuhkan satu klik β€’ Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini