Jalan Provinsi Kalteng Capai 87 Persen Kemantapan, Pemprov Pastikan Dana Infrastruktur Tepat Sasaran
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Sebanyak 87,33 persen jalan provinsi di Kalimantan Tengah kini berstatus mantap. Sisanya, sekitar 12 persen, masih dalam proses peningkatan dan perbaikan secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Prof. Juni Gultom, mengatakan dari total panjang jalan provinsi yang mencapai 1.275,6 kilometer, sebagian besar telah berada dalam kondisi baik. “Peningkatan terus dilakukan melalui anggaran daerah maupun usulan Inpres Jalan Daerah dari pemerintah pusat,” ujar Juni di Palangka Raya, Jumat (31/10).
Menurutnya, upaya peningkatan jalan akan berlanjut pada tahun 2026 untuk menjaga konektivitas antarwilayah dan memperlancar mobilitas ekonomi daerah. Juni juga menegaskan bahwa data kerusakan jalan sepanjang 191,126 kilometer yang sempat beredar di publik bukanlah jalan provinsi, melainkan jalan nasional yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR.
“Jalan nasional itu tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalteng. Kami hanya menangani jalan provinsi,” tegasnya. Berdasarkan data Kementerian PUPR, panjang jalan nasional di Kalteng mencapai 2.084,29 kilometer dengan tingkat kemantapan 82,3 persen.
Untuk memperkuat koordinasi penanganan infrastruktur, PUPR Kalteng bersama BPJN telah membentuk Sekretariat Bersama guna menyinergikan program perawatan jalan. Juni menambahkan, mulai tahun depan pihaknya akan memperketat pengawasan kendaraan yang melanggar batas muatan maksimum (MST) delapan ton.
“Kami mengimbau masyarakat bijak menggunakan kendaraan agar tidak overload atau over dimension,” ujarnya. Ia menambahkan, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran turut aktif memantau kondisi jalan, bahkan kerap turun langsung ke lapangan untuk menegur kendaraan yang melampaui tonase.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menjelaskan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kementerian dan balai nasional agar dana infrastruktur dari pusat dapat dimanfaatkan melalui mekanisme usulan daerah.
“Pemerintah pusat menyampaikan ada sekitar Rp175 triliun dana yang melekat di kementerian dan OPD, tapi tetap bisa kita manfaatkan lewat balai,” ujar Edy. Ia menegaskan, proyek infrastruktur akan tetap berjalan menyesuaikan kondisi keuangan daerah dan hasil evaluasi penyerapan APBD.
“Program pembangunan tidak berhenti, hanya dilakukan bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” tambahnya.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Lohing Simon menilai permasalahan jalan rusak di Kalteng bukan disebabkan lemahnya perhatian daerah, melainkan keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.
Menurutnya, alokasi dana untuk perbaikan jalan negara di Kalteng terus menurun. “Sebelum 2025, anggaran pusat untuk jalan di Kalteng bisa mencapai Rp1 triliun, tapi kini turun hingga di bawah 30 persen,” kata Lohing.
Ia menilai, penurunan anggaran itu berdampak langsung terhadap lambatnya penanganan jalan rusak. “Dengan wilayah seluas Kalteng, dana yang ada jelas tidak cukup untuk memperbaiki ribuan kilometer jalan,” ujarnya. DPRD Kalteng pun mendorong Kementerian PUPR meninjau kembali alokasi dana infrastruktur agar seimbang dengan luas wilayah dan kebutuhan pembangunan daerah. (Ist/red)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan