Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPRD Kota Palangka Raya Catat 14 Perda Sepanjang 2025

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi.

BIMARAYA, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mencatat capaian legislasi sebanyak 14 peraturan daerah (Perda) sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPRD dan Pemko Palangka Raya dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.

“Dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, selama 2025 kami bersama pemerintah kota berhasil menetapkan 14 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah,” ucapnya saat kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Soekarno, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan jumlah tersebut melampaui target yang sebelumnya direncanakan dalam program pembentukan peraturan daerah. “Tambahan tersebut karena ada tiga raperda yang menjadi prioritas sehingga totalnya menjadi 14 perda yang berhasil ditetapkan,” tambahnya.

Selain fungsi legislasi, DPRD juga menuntaskan pembahasan sejumlah dokumen anggaran daerah bersama pemerintah kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Subandi menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 memiliki target sebesar Rp1,4 triliun dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp339 miliar yang berhasil tercapai.

Sementara itu pada APBD tahun 2026, total anggaran daerah tercatat sebesar Rp1,2 triliun dengan target PAD meningkat menjadi Rp359 miliar guna mendukung pelaksanaan program prioritas Pemerintah Kota Palangka Raya.

“APBD 2025 memiliki target sebesar Rp1,4 triliun dengan PAD Rp339 miliar yang tercapai, sedangkan pada APBD 2026 total anggaran menjadi Rp1,2 triliun dengan target PAD meningkat menjadi Rp359 miliar agar program prioritas pemerintah kota tetap dapat dilaksanakan,” tutur Subandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Exit mobile version