Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

DPRD Soroti Maraknya THM Ilegal di Palangka Raya, Tekankan Peran RT hingga Camat dalam Pengawasan Ketat

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti maraknya tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan pentingnya peran aparat di tingkat lingkungan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah masing-masing, mulai dari tingkat RT, RW, lurah hingga camat.

“Peran aparat di tingkat lingkungan seperti RT, RW, lurah hingga camat sangat penting dalam mendeteksi dan mengawasi aktivitas di wilayah masing-masing,” ucapnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Khemal, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada dinas teknis semata. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen pemerintahan dari tingkat paling bawah agar pengendalian terhadap usaha ilegal dapat berjalan lebih efektif.

“Jika pengawasan dilakukan secara maksimal dari lingkungan terkecil hingga kecamatan, maka peluang usaha ilegal untuk beroperasi akan semakin kecil dan ketertiban dapat terjaga,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar itu berharap agar seluruh pihak terkait dapat lebih proaktif dan responsif dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tegas dan sinergi lintas sektor penting untuk mencegah pelanggaran serupa terulang serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib hukum di Kota Palangka Raya.

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini