Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Dituduh Mencuri Uang Rp 50 Ribu, Handphone Ditahan, Data Pribadi Disebarkan Dan Dikatai Boti, Karyawan Rumah Bilyard di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng, Oknum Karyawan Bengkel Dibina Dan Dimediasi

Palangka Raya – Kumbang (20) karyawan Rumah Bilyard di Palangka Raya curhat ke Cak Sam Polda Kalteng karena dituduh mencuri uang Rp 50 ribu, handphone atau gawainya ditahan, data pribadi seperti KTP dan KK disebarkan, serta dikatai Boti oleh Tawon (18) oknum karyawan bengkel di Kota Palangka Raya, Sabtu (25/4/2026).

Awalnya, Tawon mengaku kehilangan uang Rp 50 ribu di jok sepeda motornya dan menuduh Kumbang tanpa bukti dan saksi sebagai pencurinya, karena kunci sepeda motor ditaruh di kos yang ditempati bersama Kumbang dan beberapa temannya yang lain.

Karena tidak merasa mencuri, Kumbang menyangkal tuduhan tersebut. Namun Tawon tetap bersikeras menuduh Kumbang sebagai pencurinya hingga handphone Kumbang ditahan, data pribadi Kumbang disebarkan dan Kumbang dikatai Boti.

Cak Sam kemudian mempertemukan Kumbang dengan Tawon dan empat orang teman-temannya guna menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.

Cak Sam memberikan pembinaan kepada Tawon agar tidak menuduh orang lain tanpa bukti dan saksi. Tawon juga diberikan pemahaman bahwa menyebarkan data pribadi orang lain dan mengatai orang lain dengan hal yang tidak benar itu melanggar hukum.

Akhirnya, Tawon menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada Kumbang serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini