Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Soroti Akun Anonim Penggiring Opini, Kuasa Hukum Calon Rektor UPR Ambil Langkah Hukum

Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang menyudutkan calon rektor serta pimpinan Universitas Palangka Raya, sekaligus menyampaikan telah mengajukan pengaduan ke Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah.

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, Prof. Bhayu Rhama, membantah tuduhan dugaan pungutan liar yang beredar di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Parlin B. Hutabarat, tuduhan tersebut disebut sebagai informasi palsu yang diduga sengaja disebarkan untuk memengaruhi opini publik menjelang proses pemilihan rektor.

Parlin mengatakan, salah satu unggahan yang dipersoalkan berasal dari akun Instagram Warga Kalteng Bicara (wargakaltengid). Unggahan itu memuat narasi mengenai dugaan pungutan dalam proses penerimaan mahasiswa baru UPR dengan menampilkan foto Prof. Bhayu Rhama dan Rektor UPR, Prof. Salampak.

“Kami tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks. Bahkan dalam narasi yang disampaikan disebut adanya Fakultas Kesehatan, padahal di Universitas Palangka Raya tidak ada fakultas dengan nama tersebut,” kata Parlin kepada wartawan di Palangka Raya, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Parlin, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai, apabila dugaan tindak pidana itu benar terjadi, semestinya telah ada proses hukum yang berjalan.

Namun, hingga kini, kata dia, tidak pernah ada pemeriksaan maupun proses pidana terhadap Prof. Bhayu Rhama dan pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut.

“Kalau memang benar ada tindak pidana, tentu ada proses hukumnya. Faktanya, sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan pidana ataupun proses hukum terhadap klien kami maupun pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut,” ujarnya.

Parlin juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. Saat ini, Prof. Bhayu Rhama menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UPR dan tidak termasuk dalam panitia seleksi penerimaan mahasiswa.

Selain isi unggahan, tim kuasa hukum turut menyoroti sejumlah komentar yang muncul di media sosial. Berdasarkan pengamatan internal dan konsultasi dengan pihak yang memahami keamanan siber, akun-akun yang memberikan komentar diduga merupakan akun anonim atau akun kosong.

“Kami melihat akun-akun yang berkomentar sebagian besar merupakan akun kosong. Dari hasil konsultasi dengan rekan-rekan yang memahami dunia siber, kami menduga akun-akun tersebut dibuat untuk menggiring opini seolah-olah mendapat dukungan banyak pihak,” kata Parlin.

Meski demikian, dugaan mengenai keberadaan akun anonim tersebut masih merupakan penilaian tim kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Parlin menilai, kemunculan berbagai narasi negatif itu terjadi di tengah tahapan pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030. Prof. Bhayu Rhama diketahui telah lolos tahap awal dan masuk dalam tiga besar calon rektor yang diusulkan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Kami menduga ada upaya untuk merusak nama baik beliau menjelang proses pemilihan rektor. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menyebarkan opini melalui akun-akun anonim,” ujarnya.

Atas unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut, tim kuasa hukum telah menyampaikan pengaduan ke Subdirektorat V Direktorat Reserse Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada Jumat, 17 Juli 2026.

“Hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalteng melalui Subdit V Direktorat Reserse Siber. Kami berharap penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang tidak benar maupun menyerang kehormatan seseorang,” kata Parlin.

Menurut dia, langkah hukum itu ditempuh untuk memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar di ruang digital.

Di tengah polemik tersebut, Parlin mengatakan Prof. Bhayu Rhama memilih memusatkan perhatian pada tahapan pemilihan rektor dan penyusunan program untuk pengembangan UPR.

“Beliau lebih fokus menghadapi tahapan pemilihan rektor dan memiliki komitmen untuk membangun UPR menjadi perguruan tinggi yang mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing kuat. Itu fokus beliau,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan yang menyatakan kebenaran tuduhan yang beredar di media sosial ataupun dugaan yang disampaikan pihak kuasa hukum. Penanganan pengaduan masih berada pada tahap awal sesuai mekanisme yang berlaku. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini