Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

LPKP Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Adat dan Aliran Dana Rp4,75 Miliar PT NPR ke Kejagung

Istimewa

BIMARAYA.COM, MUARA TEWEH – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (DPP LPKP) Kalimantan Tengah melaporkan dugaan penyerobotan tanah adat dan sejumlah dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan yang berkaitan dengan PT Nusa Persada Resources (PT NPR) di Kabupaten Barito Utara kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat Nomor 064/DPP-LPKP/KTG/VIII/2026 tentang Pengaduan Dugaan Penyerobotan Lahan/Tanah Adat. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPP LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, di Muara Teweh, Jumat (07/08/2026).

Dalam laporan itu, LPKP menyoroti dugaan perampasan hak masyarakat atas tanah adat di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei. Persoalan tersebut berkaitan dengan proses pembebasan lahan sekitar 190 hektare serta lahan seluas 72,42 hektare yang menurut pengaduan belum memperoleh pembayaran.

LPKP menyebut masyarakat mengklaim tanah yang disengketakan telah dikuasai secara turun-temurun sejak 1994. Klaim tersebut disebut didukung sejumlah dokumen dan keterangan, antara lain surat ulayat adat, pernyataan kepemilikan, keterangan ketua adat serta bukti tanaman tumbuh di atas lahan.

Soroti Penyaluran Uang Tali Asih

Selain persoalan status dan penguasaan tanah, LPKP meminta aparat penegak hukum menelusuri mekanisme pembayaran uang tali asih dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Berdasarkan materi pengaduan, PT NPR disebut telah menyalurkan uang tali asih sebesar Rp4,75 miliar untuk lahan seluas sekitar 190 hektare. LPKP menyebut dana itu tidak disalurkan langsung kepada masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau pemegang hak atas tanah adat, tetapi melalui rekening pribadi salah satu kepala desa.

Mekanisme tersebut menjadi perhatian LPKP karena berkaitan dengan kejelasan penerima dan pertanggungjawaban dana yang disebut sebagai uang tali asih atas pembebasan lahan masyarakat.

LPKP menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tersebut, termasuk dugaan penggelapan uang tali asih serta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum. Kebenarannya tetap perlu diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Minta Aliran Dana Rp4,75 Miliar Ditelusuri

LPKP meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh proses pembebasan lahan, dasar penguasaan tanah, dokumen kesepakatan, mekanisme pembayaran hingga aliran dana Rp4,75 miliar tersebut.

Penelusuran dinilai penting untuk memastikan pihak yang secara hukum berhak menerima pembayaran. Selain itu, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh mekanisme pembebasan lahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan dengan masyarakat.

Persoalan lain yang disoroti ialah lahan seluas 72,42 hektare yang menurut pengaduan LPKP belum memperoleh pembayaran. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena menyangkut status lahan sekaligus hak masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik atau penguasa tanah.

LPKP menilai persoalan tersebut tidak hanya berada dalam ranah sengketa kepemilikan tanah. Jika pemeriksaan menemukan penguasaan atau pengalihan dana masyarakat secara melawan hukum, perkara tersebut dapat memiliki konsekuensi pidana.

Dorong Kejagung Periksa Proses Pembebasan Lahan

Karena itu, LPKP meminta Kejaksaan Agung memeriksa rangkaian proses pembebasan lahan PT NPR. Pemeriksaan diharapkan mencakup dasar penguasaan tanah, pihak yang terlibat, dokumen kesepakatan, proses pembayaran hingga pertanggungjawaban dana tali asih.

Ketua DPP LPKP Kalimantan Tengah, Jhon Kenedy, melalui pengaduan tersebut juga mendorong aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administratif pembebasan lahan. LPKP meminta aspek substansi hak masyarakat adat dan aliran dana yang berkaitan dengan tanah turut diperiksa.

Menurut LPKP, kejelasan status tanah dan transparansi aliran dana penting untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses investasi dan kegiatan perusahaan.

Pengaduan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menguji informasi dan bukti yang disampaikan LPKP. Jika ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti cukup, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran hukum, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

Dengan demikian, persoalan tanah adat di Karendan dan Muara Pari mencakup sejumlah aspek yang masih menunggu kepastian melalui proses hukum. Di antaranya pihak yang sah atas tanah, penerima dana tali asih Rp4,75 miliar, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana serta kesesuaian proses pembebasan lahan dengan ketentuan hukum.

LPKP berharap pemeriksaan aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian mengenai status tanah, hak masyarakat dan penggunaan dana pembebasan lahan. LPKP juga meminta pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini