Rugi hingga Ratusan Juta, Korban Dugaan Arisan Bodong di Palangka Raya Lapor Polisi
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Sejumlah warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan penipuan bermodus arisan, pinjaman dana, dan transaksi jual beli ke kepolisian. Para korban mengaku mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut disampaikan ke Polresta Palangka Raya pada Senin, 2 November 2026. Para korban menempuh jalur hukum setelah upaya meminta pengembalian uang kepada pihak yang mereka laporkan tidak membuahkan hasil.
Salah seorang korban berinisial SN, 24 tahun, mengaku keluarganya mengalami kerugian sebesar Rp27 juta. Ia menyebut korban lain kehilangan uang hingga Rp90 juta, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Total kerugian keluarga saya mencapai Rp27 juta. Sementara itu, korban lainnya mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp90 juta hingga ratusan juta rupiah. Jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan orang,” kata SN kepada wartawan, Kamis, 5 November 2026.
KORBAN TERGIUR TESTIMONI KEUNTUNGAN
SN menjelaskan, dugaan penipuan tersebut melibatkan seseorang berinisial NH yang disebut sebagai pemilik usaha atau pengelola kegiatan tersebut.
Menurut SN, NH menawarkan sejumlah skema transaksi, mulai dari arisan, pinjaman dana, hingga jual beli. Tawaran itu awalnya tidak menimbulkan kecurigaan karena terdapat testimoni anggota yang mengaku memperoleh keuntungan.
Beberapa anggota bahkan disebut mampu membeli rumah dan kendaraan setelah mengikuti kegiatan tersebut. Cerita keberhasilan itu membuat SN semakin percaya untuk menyerahkan uangnya.
“Melihat banyak testimoni anggota yang berhasil mendapatkan keuntungan, saya akhirnya ikut percaya. Apalagi, ada yang mengaku hasilnya bisa digunakan untuk membeli rumah dan mobil,” ujarnya.
Namun, kepercayaan tersebut mulai berubah ketika SN tidak menerima pengembalian uang maupun keuntungan sesuai kesepakatan awal.
Ia mengaku telah menyetorkan uang ke rekening pihak yang dilaporkan. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, dana tersebut belum kembali.
“Saat itu saya mulai curiga karena uang yang sudah masuk ke rekening pelaku tidak kembali, sementara keuntungan yang dijanjikan juga tidak ada,” tutur SN.
PENGELOLA MENGAKU BANGKRUT PADA AKHIR OKTOBER
Persoalan semakin mencuat menjelang akhir Oktober 2026. Menurut keterangan SN, NH menyampaikan melalui grup arisan bahwa usaha yang dikelolanya mengalami kebangkrutan.
Dalam penyampaian tersebut, NH disebut berjanji akan bertanggung jawab atas dana milik para anggota.
Namun, SN mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pengembalian uang yang telah ia setorkan bersama keluarganya.
“Pada akhir Oktober lalu, pelaku menyampaikan bahwa dirinya bangkrut melalui grup arisan. Dia juga berjanji bertanggung jawab, tetapi sampai sekarang uang kami belum dikembalikan,” katanya.
Kondisi tersebut membuat sejumlah anggota mempertanyakan kelanjutan penyelesaian kewajiban pengelola, terutama terkait dana yang belum kembali.
KORBAN MENGAKU MENDAPAT INTIMIDASI SEBELUM MELAPOR
SN juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap sejumlah korban ketika mereka berupaya meminta pertanggungjawaban.
Menurut dia, para korban sempat mendapat tekanan agar tidak membawa persoalan tersebut ke kepolisian ataupun menyebarkannya melalui media sosial.
Meski demikian, sejumlah korban akhirnya memutuskan melapor karena tidak memperoleh kejelasan penyelesaian.
“Kami sempat mendapat intimidasi agar tidak melaporkan persoalan ini ke polisi maupun memviralkannya. Namun, akhirnya kami memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan,” ujar SN.
Para korban berharap laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi pengembalian dana mereka.
MEDIASI BELUM MENGHASILKAN KESEPAKATAN
Selain menempuh jalur hukum, para korban disebut telah mengikuti upaya mediasi yang melibatkan pihak kepolisian.
Namun, berdasarkan keterangan korban, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme maupun jadwal pengembalian uang.
SN mengatakan para korban masih membuka peluang penyelesaian apabila pihak yang dilaporkan menunjukkan itikad baik.
“Kami berharap ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan seluruh uang para korban. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mendorong agar kasus ini diproses melalui jalur pidana,” katanya.
Hingga Kamis, 5 November 2026, para korban mengaku belum mendapatkan kepastian kapan dana mereka akan kembali.
Jumlah keseluruhan korban dan total kerugian dalam perkara ini juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan