Warga Tuntut Kompensasi Listrik Padam, PLN Sebut Mekanisme Ganti Rugi Tunggu Evaluasi Ditjen Ketenagalistrikan
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya memastikan seluruh aspirasi Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Selasa (28/07/2026), akan diteruskan kepada General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes masyarakat terhadap pemadaman listrik bergilir yang dinilai berdampak pada aktivitas warga, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Asisten Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Palangka Raya, Gian Wijaya, mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi. Namun, keputusan terkait tuntutan demonstran berada di tingkat manajemen PLN UID Kalselteng yang berkedudukan di Banjarbaru.
“Kami kan dibagi berdasarkan wilayah. Untuk General Manager berkedudukan di Banjarbaru. Tentunya aspirasi teman-teman yang hadir hari ini akan kami sampaikan kepada Pak GM. Nanti kami menunggu arahan dari beliau terkait tindak lanjutnya seperti apa. Yang jelas, aspirasi yang disampaikan hari ini kami pastikan sampai ke pimpinan,” ujarnya.
Menanggapi permintaan massa agar dilakukan dialog langsung melalui sambungan video dengan General Manager, Gian menjelaskan upaya tersebut telah dilakukan. Namun, pimpinan sedang menghadiri agenda lain sehingga belum dapat memenuhi permintaan tersebut.
“Opsi itu sebenarnya sudah kami sampaikan. Namun karena ada beberapa agenda yang harus dihadiri beliau, harapannya nanti tetap kami tindak lanjuti ke pimpinan,” katanya.
PLN juga menyatakan siap menghadapi rencana aksi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/07/2026). Gian menegaskan mekanisme penyampaian aspirasi kepada pimpinan tetap dilakukan melalui jalur yang berlaku serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.
“Statement yang kami sampaikan tetap sama. Jalurnya dari General Manager, kemudian ke manager, lalu kepada kami. Kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gian menjelaskan penyebab pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Kalimantan Tengah sejak 22 Juli 2026. Menurutnya, gangguan berasal dari kerusakan dua pembangkit besar yang menjadi bagian dari sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan.
Ia mengatakan PLTU Asam-Asam mengalami kerusakan pada komponen generator. Sementara itu, pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) mengalami kebocoran pada water boiler sehingga proses pendinginan tidak dapat berjalan normal.
“Kerusakannya ada di generator PLTU Asam-Asam, sedangkan di PLTU IPP terjadi kebocoran pada water boiler. Perbaikannya memang tidak bisa selesai dalam satu atau dua hari karena ada tahapan teknis yang harus dilalui agar komponen logam tidak mengalami perubahan sifat akibat proses pendinginan yang terlalu cepat,” jelasnya.
Gian menerangkan sistem interkoneksi kelistrikan Kalimantan menghubungkan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Dalam kondisi normal, pasokan listrik dari pembangkit lain dapat menopang sistem apabila salah satu pembangkit mengalami gangguan.
Namun, kali ini tiga pembangkit besar mengalami gangguan secara beruntun sehingga daya mampu pasok tidak mencukupi kebutuhan beban masyarakat. Kondisi tersebut membuat PLN menerapkan manajemen beban atau pengaturan beban secara terbatas untuk menjaga stabilitas sistem.
“Karena tiga pembangkit besar mengalami gangguan secara beruntun, daya mampu pasok tidak bisa mengimbangi kebutuhan beban masyarakat. Oleh sebab itu kami menerapkan manajemen beban atau pengaturan beban secara terbatas dan terukur untuk menjaga sistem interkoneksi tetap stabil,” katanya.
PLN mengakui kebijakan tersebut berdampak pada pemadaman bergilir di sejumlah wilayah. Meski demikian, perusahaan berupaya membatasi durasi pemadaman agar berkisar tiga hingga empat jam.
“Secara umum pemadaman berkisar tiga sampai empat jam. Kalau lebih dari itu, biasanya karena beban pada saat jam puncak, yakni sekitar pukul 17.00 sampai 22.00, lebih tinggi dari biasanya,” ujarnya.
Terkait tuntutan kompensasi atas kerugian akibat pemadaman listrik, Gian menjelaskan mekanisme pemberiannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025. PLN, kata dia, akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Sementara itu, proses perbaikan pembangkit masih terus berlangsung. PLN menargetkan pemulihan penuh terhadap tiga pembangkit yang mengalami gangguan dapat selesai pada minggu kedua bulan Agustus 2026. Adapun salah satu unit pembangkit diharapkan kembali beroperasi pada akhir Juli 2026 apabila proses perbaikan berjalan sesuai rencana. (Abimanyu/bayu)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan