“Bukan Ditakuti, Tapi Dicermati”: Ekonom Kalteng Bedah Posisi Utang Indonesia 2026
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Utang pemerintah Indonesia mencapai Rp10.293,69 triliun per 30 Juni 2026 dengan rasio 41,26 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Wakil Ketua Umum II Bidang Perekonomian KADIN Kalimantan Tengah, Rio Kriswana, menilai angka tersebut perlu dibaca secara objektif sekaligus diikuti penguatan disiplin fiskal dan kualitas belanja pemerintah.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam bahan yang menjadi dasar analisis mencatat, utang pemerintah terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) Rp8.966,79 triliun dan pinjaman Rp1.326,90 triliun.
Dengan komposisi tersebut, sekitar 87 persen utang pemerintah berada dalam bentuk SBN. Rio menilai nominal utang tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menentukan kondisi keuangan negara.
“Kalau masyarakat hanya melihat angka Rp10 ribu triliun, tentu terlihat sangat besar. Tetapi dalam ilmu ekonomi dan manajemen keuangan, kita tidak menilai utang hanya berdasarkan nominal,” ujar Rio.
Menurut dia, penilaian perlu mempertimbangkan rasio utang terhadap PDB, kemampuan negara menghasilkan penerimaan, biaya bunga, struktur jatuh tempo, komposisi mata uang, serta produktivitas penggunaan utang.
Masih di Bawah Batas Regulasi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur defisit anggaran maksimal 3 persen terhadap PDB dan jumlah pinjaman maksimal 60 persen terhadap PDB. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (3).
Dengan rasio utang 41,26 persen terhadap PDB, posisi tersebut masih 18,74 poin persentase di bawah batas 60 persen yang diatur dalam undang-undang.
“Dari sisi batas hukum, posisi sekarang memang masih berada dalam koridor. Karena itu, menurut saya tidak tepat apabila angka utang Rp10.293 triliun langsung diterjemahkan sebagai Indonesia sedang menuju kebangkrutan,” kata Rio.
Namun, ia mengingatkan batas 60 persen tidak seharusnya diperlakukan sebagai ruang aman tanpa batas. Menurut Rio, kondisi fiskal harus dilihat berdasarkan kemampuan ekonomi dan penerimaan negara dalam memenuhi kewajiban.
“Negara tidak kemudian sangat sehat pada rasio 59 persen lalu tiba-tiba bermasalah ketika mencapai 61 persen. Dalam ekonomi, yang harus kita lihat adalah kapasitas fiskalnya,” tuturnya.
Defisit APBN Semester I 0,76 Persen
Kinerja APBN Semester I 2026 menunjukkan pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun hingga akhir Juni, tumbuh 21,4 persen secara tahunan. Sementara belanja negara tercatat Rp1.656 triliun.
Defisit APBN tercatat Rp196,5 triliun atau 0,76 persen terhadap PDB. Pada periode yang sama, keseimbangan primer masih mencatat surplus Rp85,1 triliun.
“Data tersebut penting agar masyarakat melihat persoalan ini secara utuh. Ada kenaikan utang, tetapi kita juga harus melihat bahwa pada Semester I 2026 defisit baru sekitar 0,76 persen PDB dan keseimbangan primer masih surplus,” ujar Rio.
Ia menilai indikator tersebut menunjukkan pemerintah masih memiliki ruang fiskal, meski pengelolaan utang tetap perlu mendapat perhatian.
Menurut Rio, pembahasan utang pemerintah juga perlu bergeser dari sekadar membicarakan nominal menjadi menilai produktivitas penggunaannya.
“Utang pada dasarnya merupakan instrumen pembiayaan. Hampir seluruh negara menggunakan utang. Yang membedakan adalah kualitas pengelolaannya,” katanya.
Ia menilai utang dapat menjadi instrumen pembangunan apabila diarahkan untuk infrastruktur produktif, konektivitas, ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hilirisasi, serta pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Sebaliknya, pertumbuhan utang yang tidak diimbangi peningkatan penerimaan negara dan kapasitas ekonomi dalam jangka panjang dapat mempersempit ruang fiskal.
Pertumbuhan Ekonomi Jadi Salah Satu Indikator
Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada Triwulan I 2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan. PDB atas dasar harga berlaku pada periode tersebut mencapai Rp6.187,2 triliun.
Rio menilai pertumbuhan ekonomi tetap menjadi salah satu faktor penting dalam melihat kemampuan negara mengelola kewajiban.
“Kalau PDB tumbuh, penerimaan negara tumbuh, investasi masuk dan produktivitas ekonomi meningkat, maka kemampuan negara mengelola utang juga menjadi lebih kuat,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan pertumbuhan ekonomi perlu semakin ditopang investasi, produktivitas, dan sektor bernilai tambah, bukan hanya konsumsi.
Dari perspektif dunia usaha, Rio mengatakan stabilitas fiskal berkaitan dengan iklim investasi, tingkat suku bunga, daya beli masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan kepastian usaha.
“Bagi dunia usaha, yang kita harapkan adalah tambahan pembiayaan negara mampu memperbesar kapasitas ekonomi. Misalnya melalui konektivitas, infrastruktur, hilirisasi industri, ketahanan pangan, energi, UMKM dan penciptaan lapangan pekerjaan,” katanya.
KADIN Kalteng Soroti Hilirisasi Daerah
Khusus Kalimantan Tengah, Rio berharap kebijakan pembiayaan nasional ikut memperkuat nilai tambah ekonomi daerah. Ia menilai potensi sumber daya alam Kalteng perlu diikuti pengembangan industri dan konektivitas.
“Kalimantan Tengah memiliki sumber daya alam dan posisi strategis yang sangat besar. Jangan sampai daerah hanya menjadi pemasok komoditas mentah,” ujarnya.
Menurut Rio, pembiayaan pembangunan nasional perlu diarahkan untuk mendukung industri, hilirisasi, konektivitas, dan pusat pertumbuhan baru di Kalimantan Tengah.
Dengan demikian, manfaat kebijakan fiskal diharapkan tidak hanya terlihat pada indikator makro, tetapi juga dirasakan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Utang Perlu Dicermati, Bukan Ditakuti
Rio menilai posisi utang Indonesia saat ini lebih tepat ditempatkan sebagai kondisi yang perlu dicermati dan dijaga, bukan menjadi sumber kepanikan.
“Kita tidak perlu menciptakan kepanikan. Fundamental fiskal Indonesia saat ini belum menunjukkan kondisi krisis. Tetapi pemerintah tetap perlu diingatkan agar jangan terlena hanya karena rasio utang masih berada di bawah batas 60 persen PDB,” katanya.
Ia menyebut sejumlah indikator perlu terus diperhatikan, antara lain rasio utang terhadap PDB, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan negara, keseimbangan primer, pertumbuhan penerimaan pajak, profil jatuh tempo utang, dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau indikator-indikator tersebut tetap sehat, maka utang masih dapat dikelola. Tetapi kalau utang tumbuh lebih cepat daripada kapasitas ekonomi dan penerimaan negara dalam jangka panjang, di situlah lampu kuning harus mulai kita nyalakan,” tegas Rio.
Ia menilai perdebatan mengenai utang pemerintah sebaiknya tidak berhenti pada pertentangan antara pihak yang menyebut utang aman atau berbahaya.
“Kita harus objektif. Tidak perlu panik, tetapi jangan lengah. Tidak perlu menakut-nakuti masyarakat, tetapi pemerintah juga perlu terus diingatkan untuk menjaga disiplin fiskal,” ujarnya.
Menurut Rio, setiap tambahan utang perlu menghasilkan kapasitas ekonomi yang lebih besar agar tidak berubah menjadi beban bagi generasi mendatang.
“Utang bukan sesuatu yang tabu, tetapi juga bukan ruang pembiayaan tanpa batas. Optimisme terbaik adalah optimisme yang didukung disiplin. Setiap rupiah utang yang kita tarik hari ini harus mampu menciptakan kapasitas ekonomi yang lebih besar bagi generasi berikutnya,” pungkasnya. (red)
Sumber: Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, APBN KiTa Juli 2026, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Badan Pusat Statistik.
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan