Dugaan Pemerasan dan Pencemaran Nama Baik Lewat Sosmed Resmi Dilaporkan ke Polda Kalteng
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencemaran nama baik dilaporkan Roedy Halim (62) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (17/06/2026). Warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, itu melaporkan Afner Juliwarno alias Ipan (33), warga Kota Palangka Raya, terkait rangkaian peristiwa yang menurut laporan berlangsung sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 di wilayah Sidorejo, Kotawaringin Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/149/VI/YAN.2.5/2026/SPKT jo Laporan Polisi Nomor LP/B/149/VI/2026/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
Berawal dari Pesan WhatsApp
Dalam uraian laporan, peristiwa disebut bermula pada 2 Desember 2025. Roedy mengaku menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal berupa video berdurasi 13 detik yang memperlihatkan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Pesan tersebut disertai narasi, menurut pelapor, menuding dirinya melakukan pembabatan hutan secara ilegal untuk pembangunan jalan perusahaan sawit.
Pada 10 Januari 2026, Roedy kembali menerima pesan dari Afner. Dalam laporan, Afner disebut mengaku sebagai anggota komisi di DPR RI dan mengancam akan melaporkan Roedy atas dugaan pelanggaran.
Pesan tersebut juga memuat permintaan respons dalam waktu 1×24 jam. Setelah Roedy merespons, Afner disebut meminta uang Rp5 juta dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan menuju Palangka Raya.
Roedy tidak langsung memenuhi permintaan tersebut karena mengaku belum mengenal identitas pengirim pesan.
Transfer Rp1,5 Juta dan Permintaan Uang Bulanan
Pada 13 Januari 2026, Afner kembali meminta uang untuk biaya perjalanan dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Roedy kemudian mentransfer Rp1,5 juta ke rekening yang disebut milik Afner.
Pada malam harinya, keduanya bertemu di sebuah kafe di kawasan RTA Milono, Palangka Raya. Dalam pertemuan tersebut, Afner disebut menceritakan sejumlah kasus yang diklaim sedang ditanganinya dan mengaku sebagai oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam laporan, Afner juga disebut meminta uang Rp3 juta setiap bulan dengan alasan biaya operasional pengamanan pekerjaan di Desa Rantai Pulut, Kabupaten Seruyan.
Roedy mengaku akhirnya menyetujui pemberian Rp2 juta per bulan selama 10 bulan. Namun, pada 25 Februari 2026, Afner kembali meminta pembayaran sekaligus untuk satu tahun senilai Rp20 juta.
Roedy menolak permintaan tersebut karena merasa telah mengalami pemerasan.
Unggahan Facebook Dipersoalkan
Permintaan uang, menurut laporan, terus berlanjut hingga Mei 2026. Pada 30 Mei 2026, Roedy mengaku menerima tautan unggahan Facebook dari akun bernama Afner Juliwarno II.
Unggahan berupa video berdurasi 49 detik tersebut menampilkan foto dan nama Roedy. Dalam laporannya, Roedy menyebut unggahan itu memuat tudingan dirinya menggarap ribuan hektare hutan untuk perkebunan sawit secara ilegal di kawasan pinggiran sungai hingga menyebabkan banjir.
Roedy membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, rekaman dalam video sebenarnya memperlihatkan kegiatan pembersihan jalan masyarakat untuk keperluan tempat wisata dalam rangka acara Bupati Seruyan.
Pelapor Serahkan Bukti Transfer dan Tangkapan Layar
Roedy mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp25 juta akibat rangkaian kejadian tersebut. Ia juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang menurutnya berlangsung secara berkelanjutan.
Dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana yang disangkakan mencakup Pasal 483 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) KUHP.
Sebagai bagian dari laporan, Roedy menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut berupa cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, cetakan tangkapan layar unggahan Facebook, serta dokumen bukti transfer Bank Mandiri ke Bank BNI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari Afner Juliwarno mengenai laporan yang dilayangkan Roedy ke Polda Kalteng.
Redaksi BIMARAYA.COM terbuka memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Afner Juliwarno sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan