Berlanjut ke ESDM, Kuasa Hukum Prianto Desak Pemerintah Tunda hingga Cabut RKAB PT NPR
BIMARAYA.COM, TANGERANG SELATAN – Perselisihan lahan yang melibatkan masyarakat Dayak Dusun Malang dan PT Nusa Persada Resources (NPR) berlanjut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kuasa hukum Prianto bin Samsuri meminta pemerintah menunda, memblokir, atau mencabut persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT NPR hingga proses hukum terkait hak atas tanah memperoleh kepastian.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 16/BSHT-PERM_MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal Selasa (15/09/2026). Surat ditujukan kepada Menteri ESDM cq Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Surat itu diajukan Boyamin bin Saiman, S.H. dan Ardian Pratomo, S.H. dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Law Firm sebagai kuasa hukum Prianto berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2025.
Kuasa hukum meminta persetujuan RKAB PT NPR tidak dilanjutkan selama sengketa hak atas tanah masih berproses secara hukum. Mereka menyebut perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahapan kasasi.
Persoalkan Aktivitas Pertambangan
Dalam surat permohonan, kuasa hukum juga mempersoalkan aktivitas pertambangan PT NPR di area yang mereka nyatakan masih menjadi objek sengketa.
Mereka menyampaikan, aktivitas tersebut tetap berlangsung ketika proses hukum terkait hak atas tanah belum mencapai penyelesaian akhir.
Kuasa hukum juga menyoroti pertemuan antara pihak perusahaan dengan sejumlah unsur pemerintahan dan pemangku wilayah. Menurut mereka, pertemuan tersebut tidak melibatkan Prianto sebagai pihak yang mengklaim memiliki atau mengelola lahan.
Rujuk Surat Kementerian ESDM
Kuasa hukum turut merujuk surat Kementerian ESDM Nomor B-14/MB.05/DJB/2026 tertanggal Senin (05/01/2026).
Dalam surat permohonan kepada ESDM, mereka menyebut kementerian sebelumnya telah meminta para pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan keberlanjutan aktivitas pertambangan di wilayah yang mereka klaim masih menjadi objek sengketa.
Mereka juga menyampaikan kekhawatiran, keberlanjutan kegiatan tersebut dapat memperbesar persoalan di lapangan selama status hak atas tanah belum memperoleh kepastian hukum.
Minta RKAB Dievaluasi
Permohonan kuasa hukum tidak hanya berkaitan dengan penerbitan RKAB baru. Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi persetujuan RKAB PT NPR apabila dokumen tersebut telah diterbitkan.
Mereka meminta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tidak menerbitkan persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan maupun periode berikutnya.
Selain itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan langkah administratif berupa penundaan, pemblokiran, hingga pencabutan persetujuan RKAB.
Dalam suratnya, kuasa hukum mengaitkan permohonan tersebut dengan ketentuan Pasal 136 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menurut mereka berkaitan dengan penyelesaian hak atas tanah dalam kegiatan pertambangan.
Kementerian ESDM Diminta Beri Respons
Permohonan tersebut kini menempatkan Kementerian ESDM sebagai pihak yang diminta memberikan respons terhadap keberatan kuasa hukum Prianto.
Persoalan yang dipermasalahkan mencakup keberlanjutan kegiatan pertambangan serta status kegiatan tersebut ketika klaim atas lahan masih menjadi bagian dari proses hukum.
Namun, tudingan mengenai pelanggaran hukum dan aktivitas pertambangan di atas lahan sengketa merupakan dalil yang disampaikan kuasa hukum Prianto dalam surat permohonan. Kebenaran materiil atas dalil tersebut masih perlu diuji melalui proses hukum serta klarifikasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, PT Nusa Persada Resources dan Kementerian ESDM belum tercantum memberikan tanggapan atas permohonan tersebut.
Konfirmasi dari kedua pihak diperlukan untuk menjelaskan status RKAB PT NPR, dasar kegiatan perusahaan di wilayah yang dipersoalkan, serta sikap pemerintah terhadap sengketa hak atas tanah yang disebut masih dalam proses hukum. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan