Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Sidang Adat Kasus Gimmick Celana Dalam di Charity Gigs: Pelaku Didenda Rp12,5 Juta, Ketua Panitia Rp5 Juta

Sejumlah pihak terkait perkara sidang adat mendampingi pelaku saat menyampaikan pernyataan kepada awak media di Palangka Raya, Jumat (25/09/2026). Dok. Abimanyu/Bimaraya.com

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Sidang adat terkait aksi gimmick celana dalam saat penampilan Band R.A.S.Y.A menjatuhkan sanksi adat kepada dua pihak di Aula Kantor Kecamatan Jekan Raya, Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Jumat (25/09/2026). Pelaku aksi dikenai sanksi Rp12,5 juta, sedangkan ketua pelaksana acara dikenai sanksi Rp5 juta.

Sidang adat tersebut dipimpin Mantir Adat Kelurahan Menteng, Dandan Ardi. Pihak pelapor, personel Band R.A.S.Y.A Natasya dan Wahyudi, turut hadir bersama pihak terlapor Ain Nasriko serta ketua pelaksana kegiatan konser, Hendra.

Dandan mengatakan, keputusan dijatuhkan setelah lembaga adat menyelesaikan pemeriksaan terhadap perkara yang sebelumnya dilaporkan. Pemberian sanksi mengacu pada dua ketentuan hukum adat, yakni Pasal 68 Singer Tekap Bau Mate dan Pasal 96 Singer Belom Bahadat.

“Sudah saya bacakan, ada putusan untuk Singer, sanksi adat untuk pelaku dan juga ada sanksi adatnya untuk ketua pelaksana acara. Jadi ada dua orang yang kita sanksikan adat,” kata Dandan.

Menurut Dandan, tindakan tersebut diproses melalui hukum adat karena dilakukan secara terbuka di hadapan publik. Ia menyebut aksi menaruh celana dalam pada wadah yang digunakan dalam penampilan menjadi bagian dari perkara yang diperiksa.

“Masih terbukti. Kan sudah kelihatan di depan umum, ada cawan, taruh, kan gitu, ada celana dalam ditaruh. Kalau dirupiahkan, itu kan pasti pelanggaran,” ujarnya.

Total sanksi adat yang dijatuhkan kepada dua pihak mencapai Rp17,5 juta. Selain itu, terdapat biaya administrasi sekitar Rp2,5 juta.

Dari dua pihak yang dikenai sanksi, nominalnya berbeda. Pelaku aksi dikenai sanksi Rp12,5 juta, sedangkan ketua pelaksana kegiatan dikenai sanksi Rp5 juta.

Dandan menjelaskan, perbedaan nominal tersebut mempertimbangkan peran masing-masing pihak dalam perkara. Pelaku dinilai melakukan tindakan secara langsung, sementara ketua pelaksana dikenai sanksi terkait unsur kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan.

“Enggak terlalu berat juga. Ya, kita masih memberi kesempatan kepada teman-teman musisi, baik yang pelaksana-pelaksana event supaya berbuat yang baik, yang bijak ke depannya,” kata Dandan.

Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam kegiatan pertunjukan musik di Palangka Raya. Menurutnya, penyelenggara dan pelaku kegiatan perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan acara.

“Jangan sampailah ada lagi pelanggaran-pelanggaran ini. Itu saja pesan kami dari pemangku adat,” tegasnya.

Terkait laporan perkara tersebut ke Polda Kalimantan Tengah, Dandan mengatakan proses hukum adat tidak serta-merta menghapus proses hukum positif. Menurutnya, kedua proses dapat berjalan secara bersamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak bisa memastikan itu apa di sana dicabut atau tidak, tapi undang-undang baru ini kan semua bisa dilaksanakan bersamaan,” ujarnya.

Dandan berharap persoalan tersebut juga dapat diselesaikan melalui proses yang berjalan sehingga situasi di tengah masyarakat kembali kondusif.

“Tapi saya berharap semoga di sana juga bisa dicabut. Biar ada ketenangan, kedamaian,” pungkasnya. (Abimanyu/bayu)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini