Kadishut Kalteng Pastikan Instruksi Gubernur Soal ODOL Berjalan di Lapangan
BIMARAYA, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas angkutan hasil hutan, perkebunan, dan pertambangan yang masih kerap menggunakan truk over dimension over loading (ODOL).
Langkah ini sesuai instruksi Gubernur
Kalteng melalui surat resmi yang
ditujukan kepada seluruh perusahaan
terkait.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, H. Agustan Saining, pada Jumat (29/8/2025) menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah turun langsung hingga ke lapangan untuk memastikan instruksi
tersebut dijalankan.
“Surat sudah kami sampaikan ke
semua perusahaan, baik perkebunan,
pertambangan, maupun kehutanan. Bahkan ada yang kami datangi langsung
ke perusahaan untuk mengingatkan agar angkutan tidak melebihi ketentuan
dan tidak melakukan overloading,” ujar Agustan.
la menyebutkan, sejauh ini pelanggaran
truk ODOL sudah berkurang signifikan.
“Alhamdulillah, sudah 90 persen berkurang. Tapi memang masih ada sekitar 10 persen yang tetap melanggar. Biasanya mereka beralasan karena kalau menggunakan truk standar, hasil angkutannya tidak maksimal, bahkan bisa merugi,” jelasnya.
la menekankan, kebijakan ini diambil
untuk menjaga keseimbangan antara
aktivitas ekonomi dan keamanan
jalan, sekaligus meminimalisir dampak
kerusakan infrastruktur akibat angkutan berlebih. (red)
Tinggalkan Balasan