Dua Pelaku Pembakaran Lahan di G. Obos 14 Diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya, Terancam 9 Tahun Penjara
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengamankan dua pria berinisial A dan W yang diduga membakar lahan di Jalan G. Obos 14, Gang Kenanga, Kota Palangka Raya. Keduanya diamankan setelah polisi menelusuri rekaman video yang dibuat dua pelajar SMP saat melihat kobaran api di lokasi tersebut.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol bersama Kasihumas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto dalam konferensi pers di Mako Polresta Palangka Raya, Sabtu (22/08).
Kedua tersangka diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai ipar. Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membersihkan lahan di belakang tempat tinggal mereka.
Video Pelajar Jadi Petunjuk Polisi
Kasus tersebut bermula ketika dua pelajar SMP PGRI, Novan dan Farel, melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan G. Obos 14 pada saat melihat lahan terbakar.
Keduanya sempat berniat membantu memadamkan api. Namun, tersangka A justru mengusir mereka menggunakan bahasa daerah.
Aksi tersebut direkam oleh kedua pelajar. Rekaman itu kemudian beredar di media sosial dan menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku.
“Berbekal rekaman video yang beredar, penyidik bergerak cepat melacak identitas saksi kunci yang merekam kejadian tersebut,” kata Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Sabtu (22/08)
Menurut dia, penyidik kemudian meminta keterangan dari kedua pelajar setelah mereka pulang sekolah. Tim selanjutnya mendatangi kediaman A dan mengamankannya.
Bakar Lahan untuk Membersihkan Area
Dari pemeriksaan awal, A mengakui pembakaran dilakukan bersama W. Keduanya membakar lahan berukuran sekitar 20 x 50 meter yang berada di belakang tempat tinggal mereka.
Lahan tersebut merupakan milik kolega kedua tersangka. Polisi menyebut A dan W dijanjikan upah untuk membersihkan lahan tersebut.
Alih-alih membersihkan secara manual, keduanya memilih menggunakan api sebagai cara untuk mempercepat proses pembersihan. Api kemudian berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke area lainnya.
Terancam Hukuman Sembilan Tahun
Polisi menjerat A dan W dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Polresta Palangka Raya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan, BMKG, Dinas Kesehatan, serta ahli pidana dari Universitas Palangka Raya (UPR) dalam penanganan perkara tersebut. (Abimanyu/bayu)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan