Korupsi Pengadaan Bibit Ikan Nila di Kapuas Rugikan Negara Rp717 Juta, Polda Kalteng Tetapkan 3 Tersangka
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA — Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membongkar kasus tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan bibit ikan nila pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas. Berkas perkara kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng, Kombes Pol. Edwar Zulkarnain, saat Konferensi Pers Gakkum Program Prioritas Kapolri dan Karhutla di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (21/10/2026).
Kombes Pol. Edwar Zulkarnain menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Tahun Anggaran 2021.
“Dalam perkara ini, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Sementara itu, pihak penyedia/pelaksana pekerjaan tidak melaksanakan pengadaan bibit ikan nila sesuai spesifikasi maupun volume pekerjaan yang diperjanjikan,” ujar Kombes Pol. Edwar Zulkarnain.
Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni satu orang oknum PPK dan dua orang kontraktor/pelaksana pekerjaan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit dan penghitungan dari ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp717.045.188,-.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi, dokumen penawaran, serta dokumen pembayaran. Selain itu, terdapat pengembalian uang kerugian negara dari dua tersangka selama proses penyidikan, masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp140 juta.
“Karena berkas perkara sudah dinyatakan P21, rencananya besok pagi kami akan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng,” tambah Edwar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) adalah penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sedangkan Pasal 3 diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Edwar Zulkarnain mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026 hingga bulan Oktober, jajaran Ditreskrimsus Polda Kalteng bersama Polres jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 14 perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. (Abimanyu/bayu)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan