Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Kongres Rakyat Kalteng Minta Gubernur Segera Bertindak, Usul Karhutla Bencana Nasional Tak Boleh Berhenti di Dukungan DPRD

Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop saat berada di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, membahas usulan penetapan karhutla sebagai bencana nasional. (Ist)

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (KRKT) mendesak Gubernur Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti dukungan DPRD provinsi terhadap usulan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum KRKT Damai Alam Usop melalui pernyataan sikap tertanggal Selasa (20/10/2026), sekaligus meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum, perlindungan masyarakat terdampak, dan pemulihan lingkungan.

Damai mengapresiasi sikap DPRD Kalimantan Tengah yang mendukung aspirasi masyarakat terkait penetapan status bencana nasional. Namun, ia menegaskan dukungan tersebut perlu diikuti langkah konkret dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Kami mengapresiasi sikap DPRD Kalimantan Tengah. Tetapi masyarakat membutuhkan keputusan dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan dukungan. Keselamatan rakyat harus ditempatkan di atas kepentingan pencitraan maupun pertimbangan politik sesaat,” kata Damai dalam pernyataan tersebut.

KRKT meminta pemerintah mengevaluasi dampak karhutla secara objektif dan transparan sebagai bahan pertimbangan penetapan status bencana nasional. Data yang perlu dibuka meliputi jumlah korban, gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, serta cakupan wilayah terdampak.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang disebut dalam pernyataannya berkaitan dengan indikator penetapan status bencana nasional.

KRKT menyatakan penilaian status bencana harus mengacu pada ketentuan hukum dan kondisi faktual di lapangan. Karena itu, pemerintah diminta menyampaikan data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

Selain mendesak tindak lanjut usulan status bencana nasional, KRKT menyampaikan empat tuntutan terkait penanganan karhutla di Kalimantan Tengah.

Pertama, KRKT meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan pelanggaran di wilayah konsesi perusahaan yang terdampak karhutla. Organisasi tersebut juga mendorong keterbukaan hasil pengawasan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kedua, KRKT mendesak pemerintah menjamin perlindungan dan pemulihan hak masyarakat terdampak. Langkah yang diminta mencakup pelayanan kesehatan bagi warga yang terpapar kabut asap, penyediaan air bersih, perlindungan kelompok rentan, serta bantuan bagi petani, pekerja, dan masyarakat adat yang mengalami kerugian.

Ketiga, KRKT menuntut pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum perlu disertai kewajiban pemulihan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

KRKT juga meminta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat membuka informasi mengenai hasil pengawasan, pelaksanaan penanggulangan karhutla, serta penggunaan anggaran agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Keempat, KRKT mendesak Gubernur Kalimantan Tengah menindaklanjuti rekomendasi DPRD melalui kajian teknis dan langkah administratif kepada pemerintah pusat. Usulan penetapan status bencana nasional, menurut KRKT, harus didasarkan pada indikator hukum dan kondisi masyarakat terdampak.

Damai menegaskan hutan Kalimantan memiliki fungsi penting bagi kehidupan masyarakat, termasuk masyarakat Dayak. Hutan juga menjadi sumber penghidupan, bagian dari warisan leluhur, dan penopang kehidupan generasi mendatang.

“Hutan Kalimantan bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi. Hutan adalah ruang hidup, sumber penghidupan, warisan leluhur, dan masa depan generasi masyarakat Dayak serta seluruh rakyat Kalimantan,” ujarnya.

KRKT mengingatkan pemerintah agar penanganan karhutla tidak mengabaikan hak masyarakat adat. Organisasi tersebut meminta aparat menghindari tindakan kriminalisasi secara sewenang-wenang serta memperhatikan ketentuan mengenai kearifan lokal.

Di sisi lain, KRKT menyampaikan penghargaan kepada petugas pemadam kebakaran, relawan, tenaga kesehatan, dan pihak lain yang terlibat dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak karhutla.

Namun, organisasi tersebut menilai apresiasi terhadap petugas perlu berjalan beriringan dengan penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban pemerintah atas hasil penanganan bencana.

KRKT meminta DPRD Kalimantan Tengah mengawal rekomendasi yang telah disampaikan sampai pemerintah memberikan tanggapan resmi. DPRD juga diminta mengawasi pelaksanaan tuntutan masyarakat terkait penegakan hukum, perlindungan warga, dan pemulihan lingkungan.

“Jangan sampai rakyat terus menanggung penderitaan akibat asap, sementara penyebab kerusakan lingkungan tidak diusut secara tuntas dan pemulihan hanya menjadi janji,” kata Damai.

Ia menegaskan keberhasilan penanganan karhutla perlu dilihat dari perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan, bukan semata-mata dari pernyataan atau komitmen pemerintah.

“Bencana ekologis tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan musim kemarau. Negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan rakyat dan menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

KRKT menyatakan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Kalimantan Tengah. Organisasi itu berharap pemerintah menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui langkah yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini