Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Polda Kalteng Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Karhutla, PT BWL dan PT PWN Terancam Denda Rp10 Miliar

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan hasil penindakan karhutla, yakni 138 perkara dengan 47 tersangka perorangan dan dua korporasi, di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (21/10/2026). Foto: Abimanyu/Bimaraya.com

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, penyidik Polda Kalteng telah menangani sebanyak 138 perkara karhutla dengan menetapkan 47 orang tersangka perorangan serta dua korporasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers penegakan hukum karhutla di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (21/10/2026).

“Dalam penanganan kasus karhutla ini, kami menangani kurang lebih 138 perkara. Sebanyak 47 orang telah ditetapkan sebagai tersangka secara umum, serta dua korporasi,” kata Irjen Pol Iwan Kurniawan di hadapan awak media.

Dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi adalah PT BWL yang beroperasi di Kabupaten Kapuas dan PT PWN yang berada di Kabupaten Lamandau. Selain korporasi, penyidik juga menetapkan direktur dari masing-masing perusahaan tersebut sebagai tersangka, yakni SPS selaku Direktur PT BWL dan DT selaku Direktur PT PWN.

Luas area perkebunan yang terbakar di lokasi konsesi PT BWL diperkirakan mencapai 587 hektar. Sementara itu, lahan terbakar di area konsesi PT PWN mencakup luas sekitar 664 hektar.
Irjen Pol Iwan menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua korporasi ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti melalui olah TKP, pemeriksaan dokumen, serta keterangan dari saksi dan ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua perusahaan terbukti tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai. Selain itu, pihak manajemen juga dinilai pasif serta tidak melakukan upaya pencegahan maupun pemadaman saat karhutla terjadi di area konsesi mereka.

“Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen legalitas PT BWL dan PT PWN, serta dokumen laporan bulanan sistem kewaspadaan dini,” tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, kedua korporasi dan jajaran direksi tersebut dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) dan/atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman untuk Pasal 98 paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal Rp10 miliar. Sedangkan untuk Pasal 99, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar. (Abimanyu/bayu)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini