Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Dana Banpres Rp10 Miliar untuk Karhutla Palangka Raya, Dinkes Rinci Penggunaan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, memaparkan rincian penggunaan dana Banpres Rp10 miliar untuk penanganan dampak karhutla di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Minggu (1/11/2026). IST
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya memaparkan penggunaan dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp10 miliar untuk penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dana tersebut antara lain digunakan untuk pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta layanan pengobatan gratis bagi warga terdampak.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menyampaikan rincian penggunaan anggaran tersebut dalam konferensi pers di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Minggu, 1 November 2026.

Riduan menjelaskan, Dinas Kesehatan telah menyerap Rp291.341.050 untuk belanja bahan medis habis pakai (BMHP) dan obat-obatan.

Anggaran itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan kesehatan di lapangan, mulai dari vitamin, masker medis, hingga oksigen kaleng atau Oxycan.

Pemerintah kota juga menyediakan sejumlah peralatan pendukung, seperti tabung oksigen, regulator, dan oksimeter.

Selain pengadaan perlengkapan medis, Dinas Kesehatan mengalokasikan Rp462.475.000 untuk biaya pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai pengobatan gratis bagi masyarakat yang terdampak karhutla, sesuai instruksi Wali Kota Palangka Raya.

Riduan mengatakan, warga yang membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk ke rumah sakit mitra pemerintah.

Fasilitas kesehatan yang menjadi rujukan antara lain RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Kota Palangka Raya, rumah sakit TNI, dan Rumah Sakit Bhayangkara.

“Jadi, kalau tidak selesai di puskesmas, kemudian kita rujuk ke rumah sakit. Dan gratis. Jadi, pasien itu dilayani rumah sakit, nanti rumah sakit klaim ke Dinas Kesehatan,” kata Riduan.

Ia menjelaskan, pemisahan setiap pos anggaran dilakukan untuk memastikan penggunaan dana Banpres dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara itu, program tambahan seperti pembagian susu kambing tidak menggunakan dana Banpres. Kegiatan tersebut dibiayai melalui pos anggaran perubahan yang berbeda.

Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya mengalokasikan dana Banpres sebesar Rp10 miliar untuk mendukung penanganan karhutla. Rincian penggunaan anggaran tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini