Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI

BIMARAYA.COM, BARITO UTARA – Prianto Bin Samsuri, warga Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan permohonan kasasi secara elektronik ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan dengan PT Nusa Persada Resources (PT NPR). Permohonan tersebut tercatat melalui Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw dan diterima Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada Senin (27/07/2026) pukul 14.09.25 WIB.

Kasasi diajukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tertanggal 15 Juli 2026. Langkah hukum tersebut ditempuh melalui tim kuasa hukum Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm.

Tim kuasa hukum Prianto terdiri atas Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati.

Dalam perkara tersebut, Prianto berhadapan dengan PT NPR sebagai Termohon utama. Perkara juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 140 hingga 190 hektare di wilayah Karendan. Prianto melalui kuasa hukumnya menyatakan, lahan yang digarap PT NPR belum disertai ganti rugi tanam tumbuh yang dinilai layak.

“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak,” kata Ardian Pratomo, S.H., perwakilan tim hukum.

Menurut Ardian, pencatatan permohonan secara elektronik menjadi bukti proses hukum tersebut telah dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

“Akta ini adalah bukti sah, proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dokumen permohonan kasasi tersebut tercatat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan E-Court Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Pengamat hukum John Kenedy turut memantau perkembangan perkara tersebut. Ia menilai pengajuan kasasi secara elektronik menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi dalam akses masyarakat terhadap proses peradilan.

“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat, masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud,” kata John Kenedy.

Ia juga menilai pencatatan proses kasasi secara elektronik dapat memberikan transparansi dalam perjalanan perkara yang melibatkan warga, korporasi, dan instansi pemerintah.

Perkara ini bermula dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Karendan. Pihak Prianto menyatakan aktivitas tersebut berkaitan dengan penggunaan lahan warga dan menilai penyelesaian terkait ganti rugi belum tuntas.

Hingga berita ini ditulis, PT Nusa Persada Resources belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan kasasi tersebut.

Selanjutnya, proses hukum perkara ini akan bergulir di Mahkamah Agung sesuai mekanisme pemeriksaan kasasi. Putusan pada tingkat kasasi akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan sengketa lahan yang melibatkan Prianto dan PT NPR tersebut. (red)

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini