Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan

BARITO UTARA – Prianto Bin Samsuri resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Nusa Persada Resources (PT NPR). Permohonan tersebut didaftarkan secara elektronik melalui Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Senin (27/07/2026) sebagai upaya hukum lanjutan setelah putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Permohonan kasasi tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Elektronik Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Mtw. Dokumen tersebut diterima dan dicatat Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh, Edi Zarqoni, S.H., M.H., pada pukul 14.09.25 WIB.

Kasasi diajukan melalui tim kuasa hukum dari Boyamin Saiman CH Harno & Tatis Lawfirm yang terdiri atas Boyamin Bin Saiman, Kurniawan Adi Nugroho, Almas Tsaqibbiru, Ardian Pratomo, dan Tati Suryati.

Permohonan itu ditujukan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 36/PDT/2026/PT PLK tertanggal 15 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, PT Nusa Persada Resources menjadi termohon utama. Selain itu, perkara juga melibatkan Kepala Desa Karendan, Kepala Desa Muara Pari, Menteri Kehutanan, serta Menteri Lingkungan Hidup sebagai pihak terkait.

Mewakili tim kuasa hukum, Ardian Pratomo, S.H., menyampaikan, pengajuan kasasi dilakukan karena kliennya menilai hak atas lahan yang diklaim seluas sekitar 140 hingga 190 hektare belum memperoleh penyelesaian terkait ganti rugi tanam tumbuh.

“Kami mengajukan kasasi ini karena hak klien kami atas lahan seluas 140 hingga 190 hektare yang digarap PT NPR belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang layak. Akta ini adalah bukti sah, proses hukum berjalan hingga pintu terakhir di Mahkamah Agung,” ujar Ardian.

Pengamat hukum John Kenedy menilai pencatatan kasasi secara elektronik menjadi bagian dari perkembangan layanan peradilan berbasis teknologi sekaligus memberikan kemudahan akses dalam proses administrasi perkara.

“Keteguhan Prianto dan tim hukumnya mengirimkan pesan kuat, masyarakat tidak akan diam jika keadilan belum terwujud. Pencatatan kasasi secara elektronik ini menjadi bukti transparansi, hak rakyat tetap diperjuangkan meski berhadapan dengan pihak korporasi dan instansi negara,” kata John Kenedy.

Sengketa tersebut berawal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Desa Karendan yang dipersoalkan oleh Prianto. Ia menilai aktivitas tersebut berdampak pada lahan yang menjadi sumber penghidupannya dan hingga kini belum memperoleh penyelesaian sesuai harapannya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Nusa Persada Resources belum memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan kasasi yang telah didaftarkan ke Mahkamah Agung RI.

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini