Soroti Enam Persoalan Pemda, KRKT Desak DPRD Kalteng Gunakan Fungsi Pengawasan Secara Konkret
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Pusat Kongres Rakyat Kalimantan Tengah (DPP KRKT) menyiapkan permohonan resmi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah untuk mempertimbangkan penggunaan hak angket dan hak menyatakan pendapat. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong pengawasan terhadap enam persoalan pemerintahan daerah, mulai dari pengadaan smart board hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.
Ketua Umum DPP KRKT Damai Alam Usop menyampaikan agenda tersebut melalui siaran pers di Palangka Raya, Senin (19/10/2026). KRKT meminta DPRD melakukan pemeriksaan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Enam persoalan yang menjadi perhatian KRKT meliputi pengadaan smart board pada 2024–2025, pelaksanaan program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) pada 2026, serta perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
KRKT juga meminta penjelasan mengenai anggaran penanganan karhutla 2026 yang disebut mencapai Rp107 miliar, kesesuaian pernyataan dan kebijakan gubernur terkait karhutla, serta perbedaan pandangan mengenai penetapan status bencana nasional.
Dalam persoalan pengadaan smart board, KRKT meminta DPRD menelaah perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, kewajaran harga, spesifikasi barang, distribusi, realisasi pembayaran, dan hasil pemeriksaan terkait.
Sementara itu, evaluasi program KHBS mencakup legalitas program, alokasi dan realisasi APBD, pengadaan sarana pendukung, ketepatan data penerima, penyaluran bantuan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat.
Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM, KRKT mendorong pengawasan administratif terhadap tata kelola perizinan pertambangan, persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), potensi konflik kepentingan, serta pengawasan internal.
KRKT menegaskan, pengawasan DPRD terhadap persoalan tersebut harus tetap menghormati independensi penyidikan, penuntutan, dan proses pengadilan.
Dalam penanganan karhutla 2026, KRKT meminta DPRD mengklarifikasi anggaran yang disebut mencapai Rp107 miliar. Pemeriksaan yang diminta mencakup sumber pendanaan, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), dukungan pemerintah pusat, pengadaan peralatan, belanja operasional, pembayaran petugas, serta laporan realisasi dan pertanggungjawaban keuangan.
KRKT juga meminta DPRD membandingkan pernyataan publik dan kebijakan gubernur dengan data resmi, kondisi faktual kebencanaan, dampak kesehatan dan lingkungan, serta tindakan pemerintah dalam melindungi masyarakat.
Adapun mengenai perbedaan pandangan tentang status bencana nasional, KRKT mendorong kajian berdasarkan indikator hukum yang berlaku. Organisasi tersebut turut meminta pertimbangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, aspirasi masyarakat, pandangan lembaga negara, dan dampak pencemaran asap lintas batas.
KRKT merujuk Pasal 106 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu dasar kewenangan DPRD provinsi dalam menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Penggunaan hak tersebut, menurut KRKT, harus mengikuti persyaratan substantif dan prosedural, termasuk mekanisme pengusulan anggota DPRD dan pengambilan keputusan melalui kelembagaan yang sah.
KRKT menegaskan permohonan tersebut bukan bertujuan meminta DPRD menetapkan seseorang bersalah. Organisasi itu mendorong DPRD menguji kebijakan, meminta pertanggungjawaban administratif, membuka informasi yang dapat diakses secara hukum, serta merumuskan rekomendasi perbaikan berdasarkan bukti.
Selain mempertimbangkan hak angket dan hak menyatakan pendapat, KRKT meminta pimpinan DPRD menerima dan mencatat permohonan masyarakat serta memberikan bukti penerimaan resmi.
KRKT juga mendorong pembahasan pengaduan melalui fraksi, komisi, dan alat kelengkapan DPRD yang berwenang. Organisasi tersebut meminta DPRD mempertimbangkan rapat dengar pendapat bersama KRKT, perangkat daerah terkait, dan unsur pengawasan sesuai kebutuhan.
Permintaan lainnya mencakup penelaahan dokumen anggaran, kontrak, laporan pemeriksaan, pelaksanaan kebijakan, dan dokumen pertanggungjawaban yang relevan serta dapat diminta secara sah.
KRKT turut meminta pemberitahuan atau jawaban tertulis mengenai penanganan administratif dan perkembangan tindak lanjut pengaduan.
Organisasi tersebut menyatakan akan mendokumentasikan penyerahan surat, tanda terima, nomor agenda, disposisi, korespondensi, dan tanggapan resmi DPRD sebagai bagian dari pengawasan masyarakat.
Apabila menemukan dugaan pengabaian kewajiban administratif, KRKT menyatakan akan mempertimbangkan mekanisme pengaduan, permohonan keterbukaan informasi publik, pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia, maupun upaya hukum lain sesuai objek permasalahan dan kewenangan lembaga terkait.
KRKT juga mengakui tidak disetujuinya usulan hak angket atau hak menyatakan pendapat oleh DPRD tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum. Namun, organisasi itu menekankan penanganan pengaduan masyarakat tetap perlu dipertanggungjawabkan sesuai kewajiban administratif yang berlaku.
Melalui agenda tersebut, KRKT meminta DPRD Kalteng menjalankan fungsi pengawasan secara konkret dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan akuntabilitas pemerintahan daerah.
KRKT menegaskan setiap dugaan harus diperiksa secara objektif, setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan dan keuangan publik harus dapat dijelaskan, serta setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta, dokumen, dan proses hukum yang adil. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan