Bima Raya

Mengabarkan Lebih Luas

Beli, Timbun, Jual Mahal: Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Dibongkar Polda Kalteng

Sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM ilegal dihadirkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Rabu (21/10/2026). FOTO: Abimanyu/BIMARAYA.COM

BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA — Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menindak tegas praktik penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di wilayah hukumnya. Langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam menjalankan Program Prioritas Kapolri.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan bahwa dari hasil rangkaian penyelidikan hingga penyidikan, pihak kepolisian berhasil menangani sebanyak 21 Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 25 orang sebagai tersangka.

“BBM ilegal yang dimaksud yakni para pelaku melakukan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar tanpa perizinan berusaha yang sah. Modus lainnya, pelaku membeli, menimbun, lalu menjual kembali BBM tersebut ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan saat Konferensi Pers di Lobby Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (21/10/2026).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polda Kalteng mengamankan sejumlah barang bukti BBM berupa 5.189 liter Pertalite, 4.070 liter Biosolar, dan 1.260 liter Pertamax.

Selain barang bukti BBM, petugas juga menyita sarana angkut dan sarana penampungan berupa 12 unit mobil pick-up, 6 unit minibus, puluhan jerigen, drum, serta tandon air. Petugas turut mengamankan uang tunai senilai Rp12.610.000 yang diduga hasil dari transaksi BBM ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir dalam peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja dan Penyesuaian Pidana.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegas Kapolda Kalteng. (Abimanyu/bayu).

📢

Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp

Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.

Ikuti Saluran WhatsApp
📰

Dukung Jurnalisme Independen Bimaraya

Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).

⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan
Gratis • Hanya membutuhkan satu klik • Dapat diubah kapan saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini