Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Sepeda Motor Yamaha MX-King Diamankan
BIMARAYA.COM, PALANGKA RAYA – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap dua pria berinisial M (28) dan S (28) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Rawa Belut, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Polisi mengamankan keduanya pada Kamis (20/08/2026) di Jalan Tjilik Riwut Km 5, beserta sepeda motor Yamaha MX-King yang dilaporkan hilang.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Senin (18/08/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku serta kendaraan yang hilang.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan, personel Jatanras bergerak setelah menerima laporan pencurian.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan kendaraan yang hilang. Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat berhasil diamankan beserta barang bukti kendaraan bermotor,” kata Kompol Eka.
Peristiwa bermula ketika korban hendak keluar rumah untuk membeli makanan. Saat berada di halaman, korban mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir dalam kondisi stang tidak terkunci sudah tidak ada.
Kendaraan yang hilang merupakan satu unit Yamaha MX-King warna hitam dengan nomor polisi KH 5543 HO, tahun 2025. Sepeda motor tersebut tercatat atas nama Ayi Novandy A. Alber.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp29.483.995.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Polisi kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada dua pria berinisial M dan S.
Petugas selanjutnya mengamankan kedua pria tersebut pada Kamis (20/08/2026) di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita satu unit Yamaha MX-King warna hitam dan satu buah STNK kendaraan.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian perbuatan para terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat meningkatkan keamanan kendaraan dengan memarkir di lokasi aman, memastikan kendaraan terkunci, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mencegah pencurian. (red)
Ikuti Bimaraya.com di WhatsApp
Dapatkan berita terbaru, informasi penting, dan update terkini dari Bimaraya.com langsung melalui saluran WhatsApp resmi kami.
Ikuti Saluran WhatsAppDukung Jurnalisme Independen Bimaraya
Agar berita terbaru, investigasi, dan informasi penting dari Bimaraya.com lebih mudah ditemukan di Google, jadikan kami sebagai Sumber Pilihan (Preferred Source).
⭐ Jadikan Bimaraya Sumber Pilihan





Tinggalkan Balasan